Sidang Tuntutan Perkara Nomor 606/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr, JPU Minta Terdakwa Dinyatakan Bersalah - Lintas Polisi

Sidang Tuntutan Perkara Nomor 606/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr, JPU Minta Terdakwa Dinyatakan Bersalah

JAKARTA,lintaspolisi.com – Sidang perkara pidana terkait dugaan pelanggaran merek dengan nomor perkara 606/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama subsider, terkait Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain mengajukan tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

Terkait barang bukti, jaksa meminta agar sebanyak 2.000 mata bor MT NG SHAN serta satu katalog PT AKS TOOLS CHISEL BITS dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sidang Molor Lebih dari Tiga Jam

Persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB mengalami keterlambatan dan baru dimulai sekitar pukul 16.35 WIB.

Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, perkara belum memasuki tahap putusan. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, pihak penasihat hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan maupun keberatan melalui nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 12 November 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya atas tuntutan yang telah disampaikan jaksa.

Keputusan Akhir Tetap di Tangan Majelis Hakim

Perlu ditegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan JPU merupakan sikap dan pendapat jaksa penuntut umum berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir terhadap terdakwa. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan dan independensi untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, proses hukum dalam perkara nomor 606/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr masih berjalan dan masyarakat diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.