Tersangka Kasus Penganiayaan di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna Tahap II
Sarmi – Ps. Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota Aipda Jufri Hermanto, S.H., M.H. bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota melaksanakan tahap II Perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau pasal 351 ayat (1), terhadap satu tersangka berinisial RDYR alias R di Kejaksaan Negeri Jayapura.Senin (9/12/2024).
Kapolsek Sarmi Kota Iptu. Suhartono, S.Sos melalui Ps.Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota Aipda Jufri Hermanto, .H.,M.H. menerangkan bahwa berkas perkara dari kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka (RDYR) telah lengkap dan tersangka kita diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk mempertanggung jawabkan, perbuatannya sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 04/IX/ 2024/SPKT/ POLSEK SARMI/ RES SARMI/ POLDA PAPUA, Tanggal 17 September 2024.Ucapnya.
Dijelaskan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 07.00 Wit bertempat di depan halaman rumah milik sdr.JAIS yang beralamat di Jalan Brazildi Kelurahan Sarmi, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota menambahkan, Bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos dan 1 (satu) Buah Celana Pendek, setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pelimpahan tahap II ini artinya kasusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. tambahnya. Tutup.(rd)