Terduga Pelaku Pemalakan, Pemerasan Dan Perampasan MK, Ditangkap Tim Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi - Lintas Polisi

Terduga Pelaku Pemalakan, Pemerasan Dan Perampasan MK, Ditangkap Tim Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi

Laporan: Anton

Mappi – Tim elang rawa Sat Reskrim Polres Mappi berhasil menangkap MK, 24 tahun, terduga pelaku pemalakan, pemerasan dan perampasan barang pengendara mobil dan motor yang melintas di seputaran jalan trans Kota Kepi – Distrik Assue. (27/11/2022).

Tim elang rawa yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mappi berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan aksinya dengan memalak salah satu mobil yang sedang melintas dengan mengancam sopir mobil dengan menggunakan senapan angin selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Andi Suhidi, S.H., M.si saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan keluhan-keluhan dari masyarakat tentang adanya kegiatan premanisme di seputaran jalan trans Kota Kepi – Distrik Assue, sehingga tim melakukan patroli ke TKP pemalakan dan mendapati terduga pelaku sedang menjalankan aksinya, melihat terduga pelaku tim langsung menangkap terduga pelaku.

“Pelaku kami tangkap karena sudah sangat meresahkan masyarakat pengendara mobil dan motor dimana terduga pelaku ini melakukan pemalakan dan pengancaman kepada pengguna kendaraan bermotor maupun mobil yang melintas dengan meminta uang yang telah di patok oleh pelaku MK yaitu untuk roda 2 Rp 20.000, roda 4 dalam kota Rp 50.000 dan roda 4 lintas Kota Kepi – Distrik Assue Rp300.000.” ( Pungkas kasat ).

Lebih lanjut kasat mengatakan, selain melakukan pemalakan dan pengancaman terduga pelaku juga melakukan perampasan barang-barang milik pengendara motor dan mobil yang melintas yang tidak memberikan uang jasa perbaikan jalan kepada terduga pelaku.

“Dalam menjalankan aksinya terduga pelaku MK melakukan modus dengan memperbaiki jalan yang rusak selanjutnya dari perbaikan jalan tersebut pelaku meminta pembayaran jasa perbaikan jalan kepada setiap kendara yang lewat. Apabila permintaan terduga pelaku tidak diikuti oleh pengendara yang melintas, terduga pelaku langsung melakukan pengancaman dengan mengunakan sajam dan senapan angin kemudian mengambil barang-barang milik pengendara.” ( Tutur kasat ).

Selain terduga pelaku MK tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 dos peluru senapan angin, 1 buah parang, 1 buah sekop, dan uang tunai sebesar Rp 120.000 hasil pemalakan yang di lakukan oleh terduga pelaku.

(Visited 22 times, 1 visits today)
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *