Terdakwa Victor Wirawan di Hukum 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Perumahan BHUVANA - Lintas Polisi

Terdakwa Victor Wirawan di Hukum 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Perumahan BHUVANA

Laporan : Firsaus

TANGERANG, — Kasus penipuan berkedok bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan tiga petinggi PT SIAP, developer perumahan fiktif, bersalah melakukan penipuan yang merugikan 20 konsumen yang jadi tahap pertama pelaporan. Nilai kerugian akibat penipuan tersebut mencapai 2,22 milyar.

Tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah masing – masing yakni Victor Wirawan dan Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK). Dalam putusannya, Jumat (18/8/2023), Ketua Majelis  vonis ketiga tersangka dengan hukuman yang berbeda. Vonis hukuman terberat, dialami Victor Wirawan 2 tahun penjara

“Untuk terdakwa Bachtiar dan Robby masing-masing 4 bulan penjara,” ujar Pengacara Victor Franto Bitmen Pardede saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/8/2023).

Franto Pardede mengatakan hal yang memberatkan kliennya Victor adalah dirinya tidak mengembalikan uang konsumen saat persidangan. Sementara hal yang meringankan Victor Wirawan tidak ada.

“Sementara terdakwa lainnya Bachtiar dan Robby yang meringankan mereka telah mengembalikan uang konsumen saat persidangan,” tambahnya.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4.

Kronologis Penipuan Tersangka

Developer BHUVANA VILAGE Regency yang memanfaatkan konsumen, untuk beli rumah atau pun kavling di tempat tersebut, dengan penawaran yang sangat bagus.

Dengan lokasi yang sangat strategis, Hanya dengan berjarak kurang lebih 100m dari stasiun cikasungka. Sehingga para konsumen sangat tertarik, karena dekat dengan stasiun ditambah dengan konsep yang sangat baik di tawarkan oleh pihak dari PT Sukses Indonesia Anugerah Property ( PT. SIAP).

Begitu juga dengan DP standart, namun menawarkan cara bayar dengan mudah. Karena pembayaran langsung ke developer tanpa BI Check-in. Sehingga konsumen diberi sangat mudah untuk mendapatkan perumahan yang komersil.

Namun pada akhirnya dari tahun 2016 sampai saat ini 2023 belum terealisasi, pada tahun 2019 ratusan konsumen pernah menggelar demo kepada pihak developer di kantor. Hasil demo konsumen tidak ada penyelesaian, pihak pengembang hanya mengatakan ada masalah di pihak internal mereka.

Penasaran alasan TERDAKWA para konsumen berusaha mencari data, mulai dari RT, Kelurahan hingga BPN. Saat itu BPN melakukan sidak bersama konsumen dan manajemen PT SIAP.

“Namun, PT SIAP hanya memiliki ijin prinsip yang sudah tidak berlaku lagi,  karena tanah yang dijanjikan tidak ada. Atas dasar itu, konsumen melaporkan ke polres ada juga yang melapor ke polda Metro Jaya,” papar Meyliana.

Direktur dan komisaris dari PT SUKSES INDONESIA ANUGERAH PROFERTY (SIAP) yang menginduk ke PT ANUGERAH KASIH INVESTAMA (AKI) yang berinisial VW, BA dan TB mereka saat ini sudah di nyatakan TERDAKWA.

“Putusan klien kami, 2 tahun penjara untuk melakukan banding masih kami pikir-pikir,” tandas ketiga pengacara terdakwa.

(Visited 1,048 times, 3 visits today)
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *