Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Dicabut
Laporan : Erwin Silitonga
JAKARTA,poskota.net- Direktur Jenderal Imigrasi , Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama ( Kemenag ) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( PPAMPHURI), Selasa (21/2/2023).
“ Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah haji dan umrah. Imigrasi selalu berkomitmen, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari Tanah suci ke Tanah air,” ungkap Silmy dalam siaran pers nya yang diterima koranpelita.co, Kamis (23/2/2023).
Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 14. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk Umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor MI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Justru Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
“Dari hasil evaluasi , rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan , saya minta perusahaan/Asosiasi penyelenggara Umrah memastikan jemaah nya kembali ke tanah air. “Jika terbukti penyelenggara haji dan umrah melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakan nya,” tuturnya.
Pemastian kepulangan jemaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini moratoruim penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku dengan menerapkan Sistim Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Analis data penempatan dan perlindungan PMI Pusat data dan informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode 2021 menunjukan , Arab Saudi menempati urutan ke – 7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang . Angka tersebut sangat jauh dengan dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan di Hongkong di peringkat ke- 1, yakini 52.278 orang. Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih memnepati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat singnifikan , yakni total 4.676 orang.
Pada bulan Januari 2023, data BP2MI menujukan bahwa Arab Saudi masih konsisten diperingkat ke- 7 dalam penempatan TKI, terbanyak adalaj Malaysia (9.523 orang), Taiwan (. 899 orang),Honkong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang), dan Jepang (575 orang).