Si Duga Mafia Solar mobil Boks Warna Biru - Lintas Polisi

Si Duga Mafia Solar mobil Boks Warna Biru

TANGERANG,lintaspolisi.com—- Diduga Mafia solar berkeliaran di SPBU nomor 3415304 Surya Dita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/10/2025)

Saat wartawan mengisi bensin di SPBU tersebut, terlihat lintas mobil boks warna biru nomor plat B 9012 PBI masuk ke SPBU mengisi solar. Dengan topoksi Kontrol sosial wartawan langsung menghampiri, saat ditanya konfirmasi ke Sopir mengatakan bahwa pemilik adalah Mustafa dan Robin yang diketahui merupakan gas diwilayah Rumpin.

Saat di konfirmasi lewat Telpon genggam, melalui telpon sopir, Robin yang terkenal bermain gas mengakui pemilik mobilnya dengan isi gas. Namun saat media menyuruh buka Sang sopir bersikeras tidak mau membuka boks mobil,menjadi dugaan mobil boks tersebut berisi solar.

“Punya saya itu, Bu saya tidak punya mobil pick up adanya mobil boks tersebut makanya kita gunakan,” ujar Robin

Robin juga menerangkan bahwa mobil boks tersebut dibiarkan pergi dan jangan diganggu. Sementara sopir boks tersebut enggan membuka boks dan cepat -cepat meninggalkan SPBU karena ingin cepat.

“Maaf Bu saya harus pergi,karena saya terburu-buru harus mengantar barang didalam,” tandasnya.

Salah satu team investigasi mengatakan selain bermain gas di duga Robin Mustafa merupakan pemain solar juga. Namun belum pernah oleh tercium oleh wartawan. Ini merupakan penemuan terbaru yang dihasilkan oleh tim investigasi.

Undang-undang yang mengatur penyalahgunaan migas adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 UU Migas secara khusus mengatur sanksi bagi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.