Sat Reskrim Polres Sarmi Serahkan 2 Tersangka Kasus Pencurian Ke Kejaksaan Negei Jayapura
Laporan : Anton
Polres Sarmi,- Melalui satuan reskrim polres sarmi serahkan 2 (dua) tersangka kasus pencurian ke kejaksan negeri jayapura siang ini bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura yang langsung diterima oleh pihak kejaksaan negeri jayapura. ( Jumat, 08/07/2022 )
Kedua pelaku tersebut yaitu ED dan AM telah melakukan pencuriant berupa 1 unit komputer merk lennovo dan 1 unit printer merk epson di kantor sekretariat distrik sarmi timur yang beralamatkan di kampung waskey distrik sarmi timur beberapa bulan lalu.
Kasat reskrim iptu taborat saat dikonfirmasi via seluler sore tadi juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut di tahan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/IV/2022/Papua/Res. Sarmi/Sek. Sarmi kota tanggal 07 April 2022 dari pelapor yang juga merupakan staf pegawai distrik sarmi timur.
Awalnya kami menerima laporan kemudian kami melakukan proses penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut dan berhasil mendapat 2 pelaku bersama barang bukti tersebut, kemudian kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka serta kami naikkan perkara ini ke proses sidik untuk kemudian kami mengamankan kedua pelaku pencurian ini bersama barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan pelaku,” ungkap kasat reskrim.
“Kedua pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 ayat (3) KUHP dengan nacaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara dan kami berharap denga diserahkannya kedua pelaku ini maka kami telah menyelesaikan tugas kami selaku penyidik, untuk kemudian akan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan,”tutupnya. (*)