Sat Lantas Polres Jayawijaya Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong - Lintas Polisi

Sat Lantas Polres Jayawijaya Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Laporan: Anton

Wamena – Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya bersama Dinas perhubungan dan Perindagkop Kabupaten Jayawijaya melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing atau Brong kepada pengendara sepeda motor dan bengkel di Kota Wamena, Selasa (23/01) pagi.

Sosialisasi tersebut diberikan agar masyarakat lebih dapat memahami bahwa penggunaan kenalpot Brong pada kendaraan telah menyalahi aturan serta mengganggu pengendara lainnya maupun masyarakat sekitar akibat suara berisik yang ditimbulkan.

Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Toni Alua menyatakan bahwa kami dari Sat Lantas Polres Jayawijaya bersama Dishub dan Disperindakop melaksanakan Patroli seputaran Kota Wamena dan menyambangi pelaku-pelaku usaha perbengkelan dan penjual sperpart Ranmor terkait knalpot racing (brong).

“Kami menyampaikan sosialisasi kepada para pelaku usaha perbengkelan dan para pengendara R2 selaku pihak komsumen untuk memberikan pemahaman terkait larangan menjual maupun memasang menggunakan knalpot Racing (brong) pada kendaraanya,” ujar Kasat.

Dirinya juga menghimbau kerjasamanya kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para komsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing (brong) dan menyampaikan bagi pihak-pihak pelaku-pelaku usaha perbengkelan yang masih nantinya kedapatan menyediakan/menjual knalpot racing akan bisa tindak dikenakan sesuai UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Sesuai Pasal 8 (1) dan bagi para pelaku usaha tidak mengindahkan sesuai tertuang di Pasal 8 (1) dapat juga akan ditindak sesuai pasal 64 (1) yang berbunyi bagi para pelaku usaha melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar,” jelas Kasat Lantas.

Kasat juga menambahkan sedangkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan Ranmor yang masih menggunakan knalpot racing akan bisa ditindak sesuai Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Sosialisasi ini dimagsud mengajak pelaku-pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing, guna meghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” tutup Iptu Toni Alua.

(Visited 7 times, 1 visits today)
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *