penjual Rokok Ilegal Berani Berjualan Ada Bekingan Oknum Polisi Polres Tangerang Kota - Lintas Polisi

penjual Rokok Ilegal Berani Berjualan Ada Bekingan Oknum Polisi Polres Tangerang Kota

KOTA TANGERANG —- Serasa tidak ada penindakan penjual rokok ilegal tanpa pita cukai menjamur di wilayah Cipondoh dan sekitarnya.

Media saat mendapat informasi terkejut, setelah seorang penjual asal Aceh ini, memberikan informasi berani menjual karena ada oknum polisi polres Tangerang yang bertugas yang dijadikan bekingan para penjual, sehingga mereka berani.

“Kita sudah mendapat ijin dari salahsatu oknum polisi yang bertugas di narkoba. setiap media yang datang harus hubungi dia,” ungkap pria asal Aceh ini, Minggu (18/01/2026

Pengakuan ini sangat mengejutkan bahwa ada oknum polisi yang jadi beking penjualan rokok ilegal. Bahkan warga sangat geram dengan menjamurnya penjualan rokok di sekitaran Cipondoh, kota Tangerang ini.

Penjualan rokok ilegal dari Aceh mengakui bahwa mereka berjualan rokok ilegal untuk mencari makan, dikatakannya bahwa sebelum menjual rokok ilegal hampir seluruh penjual bekerja menjual obat type G.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran rokok ilegal sudah sistemik, masif, dan berlangsung lama, namun minim penindakan.

Dalih “orang awam tidak paham hukum” dan “cari makan” tidak bisa menghapus fakta bahwa rokok ilegal adalah tindak pidana. Ketidaktahuan hukum bukan alasan pembenar, apalagi jika praktiknya dilakukan terbuka dan berulang.

“Dari pada lapar, lebih baik kami jualan rokok ini. Kami punya bos dan mengatakan untuk menjual rokok kami aman, karena itu, kami berani menjual,” akuinya.

Salah satu warga yang tidak mau di publikasikan namanya mengakui kalau sengaja ada pembiaran penjual rokok ilegal bisa merugikan negara, soalnya dari rokok bisa menghasilkan pendapatan negara. Untuk itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari segera memberantas dan oknum yang jadi beking penjualan rokok ilegal diberi sangsi berat, sudah melanggar aturan kepolisian.

“Kapolres jangan diam, tindak tegas, kami warga terusik dengan penjualan rokok ilegal ini, karena murah anak anak kami gampang mendapatkannya,” tegasnya.

Terkait penjualan rokok tanpa pita cukai terkait undang undang dan hukuman adalah :

  • Pasal 54 UU Cukai: Menjual rokok tanpa pita cukai terancam penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.
  • Pasal 56 UU Cukai: Menyimpan dan mengedarkan rokok ilegal bisa dipidana hingga 8 tahun penjara

pelanggaran terjadi di mana-mana, tapi hukum seolah tak bekerja. Pers tidak memilih-milih pelaku, pers mencatat fakta. Jika nama muncul, itu karena disebut langsung oleh pedagang di lapangan, bukan karangan redaksi.

Jika puluhan lapak rokok ilegal bisa beroperasi terbuka:

  • Di mana Bea Cukai?
  • Di mana aparat penegak hukum?
  • Mengapa baru ribut setelah viral, bukan ditindak sejak awal?

Klarifikasi ini bukan pembelaan, tapi pengakuan tak langsung bahwa rokok ilegal memang dibiarkan tumbuh subur.

Pers tidak menghakimi, tapi hukum harus ditegakkanKalau pelanggaran dibiarkan atas nama “cari makan”, maka negara yang akan kelaparan akibat kebocoran cukai.

(Team)