Kejagung terima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus penembakan Brigadir J
Laporan: Serdiman A Silitonga
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus penembakan terhadap Brigadir J. Pelimpahan itu dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini (19/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut berisi empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky RIzal, dan Kuwat Ma’aruf.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara atau Tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (19/8). Sambil menyebutkan empat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Jaksa peneliti akan menganalisa berkas perkara untuk menentukan apakah sudah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil. Penelitian akan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak berkas itu diterima.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari,” ujar Ketut.
Kurun waktu 14 hari adalah ketentuan yang diberikan oleh undang-undang. Untuk mengefektifkan hal itu, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Sebagai informasi, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, Ricky berperan membuka ruang sehingga skenario penembakan itu terjadi.
“[Ricky] memberi kesempatan penembakan terjadi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Sementara itu, Kuat turut hadir bersama Ricky. Dia tidak mencegah penembakan dan menyaksikan Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang juga sudah berstatus tersangka, melepaskan timah panas kepada Brigadir J.
“Ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS untuk menembak Brigadir J,” ujar Agus.
Ricky dan Kuat juga tidak melaporkan rencana pembunuhan itu. Bersama Sambo dan Bharada E, Ricky dan Kuat juga dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo adalah dalang dari adegan keji tersebut. Serta Bharada E adalah algojo yang ditugaskan oleh Sambo untuk menuntaskan adegan tersebut mencapai bagian akhirnya.