Kasus penguasaan lahan sawit Rp 78 triliun Surya Darmadi diperiksa Kejagung 16 Agustus 2022 ini
Laporan : Serdiman A Silitonga
TANGERANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan memeriksa tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang yang diduga merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, Selasa (16/8/2022) hari ini.
“Rencana besok (hari ini), mudah-mudahan besok tidak ada halangan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Menurut Supardi, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pemeriksaan lanjutan Surya Darmadi. Rencananya, Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
“Nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Nanti biar ke sini,” tegas Supardi.
Kejaksaan Agung secara resmi menahan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi. Total aset Surya Darmadi yang sudah disita Kejagung saat ini mencapai Rp 10 triliun.
“Belum dihitung persisnya, hampir Rp 10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti,” papar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Febri mengatakan Kejagung saat ini sedang berfokus pada penyitaan aset milik Surya Darmadi. Mengigat, kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi dinilai sudah merugikan negara Rp78 triliun.
“Sekarang biar konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp 78 triliun. Masih banyak yang mau disita,” tandas Febri.