Sat Reskrim Polres Mappi Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II
Laporan : Anton
Mappi – Penyidik Polres Mappi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mappi Ipda Bisma Wira Putra, S.T.rk., Serahkan pelaku penganiayaan berat berinisial HRY 26 tahun dan barang bukti 1 (satu) buah balok kepada Kejaksaan Negeri Merauke. Senin (16/10).
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si melalui Kasat Reskrim Ipda Bisma Wira Putra, S.T.rk, saat dikonfirmasi, Selasa (17/10). melalui telepon seluler, membenarkan tentang tersangka HRY 26 Tahun yang telah diserahkan penyidik karena berkas perkara tersangka sudah dinyataka lengkap oleh Kejasaan Negeri Merauke.
“Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B- 1215/ R.1.15 / Eoh. 1 / 09 / 2023 tanggal 18 September 2023, Dengan tersangka HRY, bahwa berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga kemarin kami telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejasaan Negeri Merauke untuk proses lebih lanjut”. ungkapnya.
Lanjut Kasat menerangka bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 19 Juni 2023 di Jalan Angkasa Distrik Edera dimana tersangka menganiaya korban dengan sebuah balok.
“Pelaku menganiaya korban karena tidak terimah korban dipanggil pulang oleh iparnya untuk pulang sehingga pelaku merasa kesal dan menganiaya korban dengan sebuah balok yang saat itu sedang duduk mengonsumsi miras bersamanya hingga menyebabkan tangan kanan korban mengalami patah tulang”. Jelas Kasat.
Saat ini tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 354 ayat (1) Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun.