Rusak Fasilitas Kantor, Pegawai Kontrak Daerah Ditangkap Pihak Berwajib - Lintas Polisi

Rusak Fasilitas Kantor, Pegawai Kontrak Daerah Ditangkap Pihak Berwajib

Laporan : Anton

Mappi – Seorang Pemuda berinisial AT, 30 Tahun Pegawai Kontra Daerah ditangkap personil Sat Sabhara Polres Mappi sesaat setelah melakukan pengrusakan fasilitas kantor Keuangan Kabupaten Mappi. Pelaku diringkus di depan APMS Jalan Irian Kepi Kilometer 2, Rabu ( 14/08 ).

Adapun fasilitas yang dirusak oleh pelaku berupah 1 unit AC dan beberapa umbul-umbul yang terpasang di depan kantor untuk memperingati Hut RI ke -79. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 7.000.000 ( tujuh jutah rupiah ).

“Pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol melakukan pengrusakan dengan mengunakan balok kayu yang dibawah pelaku. Pelaku sendiri merupakan Pegawai Kontrak Daerah Pada kantor tersebut.” tutur Kapolres.

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi mengatakan menurut keterangan pemeriksaan awal, pelaku melakukan pengrusakan pada
fasilitas Kantor Keuangan karena kecewa terhadap bendahara dimana saat pelaku ingin meminjam uang kas kantor tidak diberikan oleh bendahara sehingga pada subuh dinihari pelaku merusak fasilitas kantor.

“Pelaku merasa kecewa saat ingin meminjam uang kas kantor namum tidak diberikan oleh bendahara sedangkan rekan kerja pelaku lainnya diberikan pinjaman sehingga membuat pelaku marah dan melakukan pengrusakan” terangnya.

Ia juga menuturkan apa yang dilakukan oleh pelaku tidak dibenarkan dengan alasan apapun dengan melakukan pengrusakan fasilitas pemerintah.

“Ini merupakan fasilitas pemerintah yang seharusnya kita jaga bersama sehingga bila mana ada masalah di dalam lingkungan tempat kerja kiranya dapat diselesaikan dengan baik bukan lakukan intimidasi dengan merusak fasilitas kantor”. pungkas Kapolres.

Pelaku saat ini dalam pemeriksaan penyidik untuk mengali lebih dalam motiv pelaku melakukan pengrusakan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.

(Visited 12 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *