Polsek Jayapura Selatan Amankan 168 Botol Minuman Keras Ilegal di Entrop
Laporan : Anton
Papua – Polsek Jayapura Selatan mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti atensi Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, terkait peredaran minuman keras ilegal di Kota Jayapura. (21/02/2024), polisi berhasil mengamankan sejumlah minuman keras ilegal di wilayah Entrop, Jayapura.
AKP Frets Lamahan, S.H., Kapolsek Jayapura Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi minuman keras ilegal di sekitar Belakang Mandiri Syariah, Entrop, yang merupakan area Rumah Kos.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Opsnal Polsek Jayapura Selatan bersama Anggota Piket langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Mereka berhasil mengamankan 168 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis, beserta pemiliknya yang berinisial AM (31),” ungkap Kapolsek.
Adapun jenis minuman keras yang berhasil diamankan antara lain Botol Api, Anggur Merah, Anggur Merah Gold, Kawa-Kawa, Whisky, Iceland, Mensen, Vodka, Bir Bintang, Bir Hitam, serta Soju.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan menindak tegas para pelaku penjual minuman keras ilegal yang dikenal dengan kode “Ada-Ada”. Penjualan dan konsumsi minuman keras ilegal tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, namun juga dapat memicu terjadinya tindak pidana dan kecelakaan di jalan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura, terutama di wilayah Jayapura Selatan, untuk menjaga situasi kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi dan melakukan transaksi penjualan minuman keras secara ilegal,” tandas Kapolsek.
Dengan langkah tegas ini, Polsek Jayapura Selatan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait peredaran minuman keras ilegal.