Penyidik Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna tahap II
Laporan : Anton
Sarmi – Ps. Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota Aipda Jufri Hermanto, S.H., M.H. bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota melaksanakan tahap II Perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, terhadap satu tersangka berinisial PAJS alias P di Kejaksaan Negeri Jayapura.Jum’at (23/8/2024).
Kapolsek Sarmi Kota Iptu. Suhartono, S.Sos melalui Ps.Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota Aipda Jufri Hermanto, .H.,M.H. menerangkan bahwa berkas perkara dari kasus pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka telah lengkap dan tersangka kita diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/VI/2024/SPKT/POLSEK SARMI/RES SARMI/POLDA PAPUA. tanggal 03 Juni 2024.Ucapnya.
Dijelaskan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wit bertempat dihalaman rumah korban yang beralamat di jalan belakang pasar mararena jalur 1 kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kab.Sarmi, dan barang bukti yang dicuri oleh tersangka yaitu 1 Unit Senso kayu merk Sthil dan 1 Buah lampu Sonar.
Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota menambahkan “Bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Senso kayu merk Sthil dan 1 (satu) Buah Lampu Sonar, setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pelimpahan tahap II ini artinya kasusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.” tambah Kanit Reskrim. Tutup.[hs/rd]