Pembangunan Tol Medan-Binjai Merugikan Warga, Gelar Unjukrasa ke PUPR Jakarta
JAKARTA – Pembangunan jalan tol Medan – Binjai banyak menuai kerugian bagi masyarakat, karena proses ganti rugi tanah jalan tol ini masih menimbulkan keluhan dari masyarakat pemilik tanah.
Jerri F Simatupang kuasa hukum salah satu pemilik tanah atas nama Osmar Simatupang mengatakan berdasarkan laporan dari kliennya bahwa ganti rugi tanah pembangunan jalan tol Medan – Binjai belum tuntas dibayar.
Atas dasar itu, keluarga Osman Simatupang terus gelar unjuk rasa agar tuntutannya untuk ganti rugi sebidang tanah yang belum dibayarkan agar segera dibayarkan. Kali ini aksi unjuk rasa di lakukan di kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 11. 00 WIB.
Dalam aksi unjukrasa tersebut, keluarga Osman Simatupang menuntut atas tidak di patuhuinya hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung no. 86/Pdt.G 2019/PN Medan Jo 241/2020/PN Medan Jo Putusan Kasasi No. 3693 K/Pdt/2021 atas sengketa lahan tanah milik Osman Simatupang.
Putusan Kasasi MA, Supaya kementerian PUPR Menganti rugi atas sisa tanah yang di manfaatkan pada pembangunan jalan tol Medan-Binjai.
Dijelaskan kuasa hukum Jerri Simatupang, ada perbedaan harga yang cukup besar terhadap ganti rugi tanah ini yang merugikan masyarakat, terutama kliennya Osmar Simatupang. Sehingga keluarga Osmar Simatupang melakukan aksi unjukrasa ke PUPR Jakarta agar hak mereka segera dibayarkan lunas.
” Hal ini perlu diselesaikan dengan bijak dan adil agar masyarakat, terutama keluarga Osman Simatupang tidak merasa keberatan dan dirugikan sepihak,” ungkapnya.
Jerri Simatupang menjelaskan pada dasarnya pembangunan jalan tol ini untuk memudahkan dan memperpendek serta mempercepat akses transportasi bagi masyarakat, tetapi dirinya menekannya jangan pula pada saat ganti rugi justru menjadi masalah baru bagi masyarakat.
“Pada intinya kita menginginkan masyarakat kita bisa lebih sejahtera dengan adanya ganti rugi tanah proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai dan ruas tol Balmera tersebut,” ujarnya.
Pihaknya berharap harga ganti rugi jalan tol yang dikeluhkan kliennya yakni keluarga Osman Simatupang dapat dicarikan solusi agar berjalan dengan lancar.
Namun yang sangat menyedihkan, kementerian PUPR terlihat tutup mata atas tuntutan kliennya, apalagi kliennya Osmar Simatupang sudah berusia 85 tahun. Dasar ini bisa dikatakan oknum di PUPR patut di duga ada permainan dalam hal ganti rugi atas tanah rakyat saat pembangunan jalan tol Medan-Binjai ini.
“Bila masih belum dibayarkan sudah selayaknya oknum tersebut di pecat dan di hukum penjara, sebab mereka bekerja tidak profesional sebagai ASN yang sudah merugikan masyarakat, salahsatunya Osman Simatupang,” tegasnya.
“Kami gelar aksi di PUPR Pusat, hanya menuntut hak kami, mudah-mudahan presiden Pak Jokowi mendengar dan melihat atas kejadian ini” tambahnya.
Jerri F. Simatupang juga pernah menjadi penasehat hukum Kadis Perhubungan Samosir dalam peristiwa tenggelamnya kapal Sinar Bangun 5 di Danau Toba dan sampai tingkat Poldasu.
Jerri F. Simatupang selaku kuasa hukum keluarga Osmar Simatupang mengatakan Tuntutan dalam unjuk rasa kami adalah :
1. Negara dalam halan ini Kementerian PUPR untuk membayar tanah Osmar Simatupang yang telah memenangkan sengketa perkara perdata.
2. Stop sandiwara hukum melalui Peninjauan Kembali (PK)
3. Pecat dan penjarakan PPK Fainir Sitompul (PPK lama), Alboin Simanjorang (PPK saat ini) dan Agung Sapto Bawono (Kasatker).