Langkah Tegas, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Musnahkan 139 Gram Ganja - Lintas Polisi

Langkah Tegas, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Musnahkan 139 Gram Ganja

Laporan : Anton

Papua – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 139,18 gram. Aksi ini dilakukan di Jalan Ampera, samping toko Saudara Dua Kota Jayapura. (24/02).

Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H, Piket Propam Bripda Robert Awek, Anggota Seksi Pengawasan Aipda Abbas, serta tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja turut hadir sebagai saksi pemusnahan barang bukti.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, S.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/05/I/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 26 Januari 2024, terkait tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial YW (27).

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Jayapura,” ujarnya.

AKP Irene menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan dilakukan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan.

“Untuk melengkapi berkas perkara, dilakukan pemusnahan barang bukti dengan menyisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka YW,” pungkas AKP Irene.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi langkah yang penting dalam upaya penindakan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jayapura, seiring dengan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.

(Visited 4 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *