Jaringan Antar Provinsi, Narkoba 3kg siap edar di Medan berhasil digagalkan satresnarkoba binjai
Sumber : humasres Binjai – Laporan : Raka
Binjai – lintaspolisi.com | Masih bisa dihitung berapa hari menjabat sebagai Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Purnomo S.i.k sudah menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkoba, sebuah prestasi yang memuaskan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba antar provinsi yang siap diedar. Selasa (20/8).
Jaringan yang sangat luas membuat komunikasi lebih bagus berhasil membongkar jaringan bandar narkoba lintas provinsi Aceh – Medan yang siap diterima dan akan siap diedar.
“Pergi ke hutan mencari kayu
Jadikan meja dan bangku
Sungguh penting namanya ilmu
Mengubah dunia menjadi maju tanpa Narkoba”, begitulah pantun yang tepat untuk sebuah prestasi yang sudah diungkapkan.
Terjadi penangkapan sekitar tanggal (16/8) menjelang HUT RI ke 79 di jalan lintas Soekarno – Hatta Kel.Tunggurono Kec.Binjai Timur tepat pada jam 09.00 pagi hari di hari Jumat beberapa hari yang lalu.
Berhasil menangkap 2 orang pria diduga sebagai pelaku yang berinisial FH ( 21 ) dan SG ( 30) keduanya warga desa bintang kecamatan madat kabupaten Aceh Timur provinsi Aceh.
Saat tim Satres narkoba melakukan interograsi sikap kedua pria tersebut mencurigakan terjadi penggeledahan, ditemukan satu buah tas yang berwarna merah dan isi didalam tas tersebut ditemukan dua bungkus plastik berwarna hijau dengan merek GUANYINWANG yang berisi narkoba sejenis sabu – sabu, satu unit HP merek redmi warna biru dan satu unit HP merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.
Tidak membutuhkan waktu lama, tim satresnarkoba melakukan pengejaran untuk pengembangan intensif ke desa bintang kecamatan madat kabupaten Aceh Timur. Menurut hasil dari pengakuan dari FH dan SG bahwa AR sebagai otak pelaku yang menyuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Menggelar Konprensi Pers dini hari Selasa ( 20/8) dihalaman parkir polres binjai dipimpin langsung Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH S.I.K MH didampingi Kasat Narkoba AKP.Syamsul Bahri SE,MH. Menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba antar provinsi.
Saat ini, “kedua terduga beserta barang bukti sudah diamankan dan disita oleh oleh satresnarkoba guna proses lebih lanjut. Untuk kedua terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 2) subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal kurungan 6 s/d 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 ( satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 ( sepuluh milyar)”, tegas AKBP Bambang.