Berkas Lengkap, Tersangka Pembuat CT Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya - Lintas Polisi

Berkas Lengkap, Tersangka Pembuat CT Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Laporan : Anton

Wamena – Polsek Wamena Kota melimpahkan kasus pembuatan minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dengan tersangka SA alias S (23) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (08/03) pagi.

Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpahkan kasus pembuat CT beserta barang bukti ke Kejaksaan karena berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka SA alias S sebelumnya ditangkap pada tanggal 10 November 2023 lalu karena kedapatan sedang memproduksi minuman keras lokal jenis CT di rumahnya sehingga personel Polsek Wamena Kota langsung mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti alat produksinya.

“Hari ini kita telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri dengan barang bukti berupa 8 (Delapan ) buah jerigen lima liter yang berisikan minuman keras Cap tikus (CT), 2 (dua) buah jerigen lima liter yang berisikan rendaman permentasi Cap tikus (CT), 1 (satu) buah galon yang berisikan minuman keras Cap tikus (CT), 2 (dua) buah kompor hock yang digunakan untuk memasak minuman keras Cap tikus (CT), 2 (dua) buah dandang masak bekas pembuatan minuman keras Cap tikus (CT), 2 (dua) buah alat penyuling bekas pembuatan minuman keras Cap tikus (CT),” jelas Kapolsek.

“Selain itu ada pula 5 (lima) buah jerigen lima liter bekas minuman keras Cap tikus (CT), Plastik Es warna bening bekas pembuatan minuman keras (CT), 5 (Lima) buah ember besar bekas pembuatan minuman keras Cap tikus (CT), 1 (satu) buah Fernipan berat isi 500 gram yang di gunakan untuk membuat minuman keras Cap tikus (CT), 1 (satu) bungkus jasjus yang dicampur untuk membuat minuman keras Cap tikus (CT), Bahan cengke untuk dicampur untuk pembuatan minuman keras Cap tikus (CT) Dengan berat 0.965 gram dan Uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Hasil penjualan minuman keras Cap tikus (CT),” lanjutnya.

Kapolsek menyatakan bahwa tersangka dikenakan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pertama pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 136 Huruf a dan b Undang-Undang Republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 134 Undang-Undang Republik indonesiq Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pembuat maupun penjual Miras di Kota Wamena, hal ini dikarenakan Miras selalu menjadi penyebab utama terjadinya tindak pidana di Kota Wamena,” tutup Kapolsek Wamena Kota.

(Visited 4 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *