Kasat Binmas Polres Sarmi Hadiri Sosialisasi Tentang Perlindungan Masyarakat Yang Digelar Pemerintah Kabupaten Sarmi
Laporan : Anton
Sarmi – Kasat Binmas Iptu Yulius Mapeni Kim, SE hadiri sosialisasi sekaligus menjadi Narasumber dalam rangka mensosialisasikan peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2014 tentang perlindungan masyarakat (Linmas) siang tadi bertempat di Aula Kelurahan Sarmi Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi, Rabu (25/05/2022).
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh asisten 1 bidang pemerintahan Drs. Maikel Suruan, kasat pol PP Obet pungurate.S.STP, Kapolsek Sarmi Kota melalui Wakapolsek Sarmi Aiptu Dedi Suparman, Danramil Sarmi melalui Serka Imbiri, serta 60 orang Linmas dan sat pol PP Kabupaten Sarmi.
Kasat binmas dalam sosialisasinya mengingatkan bahwa tujuan dilaksanakannya pembentukan limas sebagai bagian dari preemtif dan preventif serta represif dalam menjaga kamtibmas dilingkungan masyarakat serta pentingnya linmas dan keterlibatannya dalam menjaga kamtibmas dikampung.
“Preemtif merupakan pendekatan secara persuasif dengan memberikan konsultasi terhadap obyek pemeriksaan tentang permasalahan – permasalahan yang dihadapi, sedangkan Preventif adalah melaksanakan pengawasan dari proses perencanaan dalam seluruh fungsi dan yang terakhir adalah represif yang merupakan suatu tindakan yang dilakukan setelah terjadi penyimpangan sosial yang bertujuan untuk mengembalikan kehidupan sosial yang terganggu karena adanya penyimpangan sosial dengan cara menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan,” Jelas Iptu Yulius Mapeni Kim, SE.
Sementara itu, Kasat Pol PP kabupaten Sarmi menyampaikan tentang Permendagri nomor 86 tahun 2014 tentang pengertian linmas, tugas pokok serta syarat – syarat menjadi anggota linmas.