Kapolsek Bonggo Mendatangi Tempat Pemalangan di Pertigaan Jl.Logpounp Mudu Km 1 PT.Wapoga Mutiara Timber Group II dan Salaki Mandari Sejahtera
Sarmi – Kapolsek Bonggo bersama anggotnya merespon Informasi dari Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom melalui Via telepon bahwa telah dilakukan Pemalangan di Pertigaan Jl.Logpounp Mudu Km 1 PT.Wapoga Mutiara Timber dan Salaki oleh Pemilik Hak Ulayat Asal Kampung Taronta Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Selasa (8/10/2024)
Setibanya di TKP Pemalangan Kapolsek Bonggo bersama 5 anggotanya mengecek dan mendokumentasikan jalan yang dipalang serta barang bukti yang digunakan untuk palang jalan.
Pemalangan yang dilakukan oleh Kepala Kampung Taronta (Korneles Wendiri Selaku Pemilik hak Ulayat), bpk Jhordan, Arnold Sanonar serta beberapa Warga asal Kampung Taronta yang dilakukan dengan menggunakan ranting dan daun pohon kelapa serta kayu buah 8 batang tersebut menuntut perusahaan untuk mengembalikan uang hak ulayat yang di Pinjam Perusahaan sebesar Rp 60 juta dari Suku Tomkau dan Werbabkay yang sudah di bayar oleh Perusahaan pada Kompensasi Tahun 2023 sesuai kesepakatan bersama antara pihak Suku Tomkau, Werbabkay dan Perusahaan Werbabkay melalui Suku Tomkau dan Werbabkay dan Menuntut hak guna pakai hak ulayat yang berada di Camp logpound Mudu
Kemudian Kapolsek Bonggo bersama 5 anggota bertemu dengan Manager PT. Wapoga Mutiara Timber ( Epy ) di Cam Logpound Mudu untuk meminta keterangan.
Manager PT.Wapoga Mutiara Timber ( Epy ) mejelaskan bahwa Untuk tuntutan hak guna pakai logpound Insentif kpd LMA, Ondoafi, Kepala Kampung dan tua tua adat asal Kampung Taronta itu kewenangan perusahaan dan saya selaku manager akan komunikasikan dengan pihak Pimpinan Perusahaan di Jayapura kemudian untuk tuntutan pinjaman masing masing dari Suku Tomkau 30 juta dan Suku Werbabkai Rp 30 juta itu tidak ada kesepakatan tetapi hal ini akan saya komunikasikan dengan pimpinan di Jayapura
Selain tanggapan atau keterangan yang di sampaikan oleh Manager, bahwa Selain aksi Palang di Jl.Pertigaan Logpound Mudu, juga ada dilakukan aksi palang di Blok Tebangan Areal PT. Wapoga Mutiara Timber oleh Suku Sigi Hawi (Ibu Hagar Hawi bersama Abner Marya dengan menuntut Pembayaran Kompensasi Tahun 2022- 2023 sebesar Rp 4 miliar 500 juta
yang sudah di bayar ke Suku Sigi suanas juga Perusahaan harus bayar lagi ke Suku Sigi Harji Hawi pada saat pembayaran Kompensasi Tahun 2024 sejak hari Senin, 07 Oktober 2024 di Kampung Tetom Jaya SP 3 di karenakan merasa Suku Sigi Suanas telah mengambil hak ulayat Suku Sigi Harji Hawi yang telah di bayar oleh Perusahaan. Tambahnya
Untuk Sementara aktifitas Loging dan Pemuatan terhenti berhubung Pihak Perusahaàn masih menunggu Kapal dari biak yang melakukan Pemuatan.
Berkaitan aksi palang yang di lakukan oleh Pemilik hak Ulayat, Manager PT.Wapoga akan melakukan komunikasi dengan Pimpinan Perusahaan untuk menindaklanjuti tuntutan para pemilik hak ulayat yg lakukan palang.
Dan untuk sementara aktifitas Karyawan yg gunakan kendaraan masih bisa melintas di Pinggiran Jalan yg di palang. Tutup.[rd]