Kapolres Sarmi Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak di Kantor KPU Kabupaten Sarmi - Lintas Polisi

Kapolres Sarmi Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak di Kantor KPU Kabupaten Sarmi

Sarmi – Kapolres Sarmi, Kompol Suparmin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan sisa surat suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sarmi. Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Pj Bupati Sarmi Ir Iman Djuniawal, Dandim 17-12/ Sarmi Letkol Czi Bagus Marsudi Joko Hartono, Kapolres Sarmi Kompol Suparmin,S.I.P.,M.H. ketua KPU Sarmi Yohanes Yenggu, Bawaslu dan perwakilan Paslon.

Pemusnahan surat suara ini perlu dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dimana dilakukan kelebihan surat suara, surat suara yang rusak perlu dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara, baik untuk gubernur, wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati.

Pj Bupati Sarmi Ir Iman Djuniawal dalam sambutannya mengatakan Pemusnahan surat suara ini tertuang dalam berita acara no, 257/PP.09.1-ba/90110/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara di KPU Kabupaten Sarmi.

“Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang rusak sebanyak 6 lembar, surat suara gubernur dan wakil gubernur kelebihan kirim sebanyak 73 lembar, jadi totalnya sebanyak 79 lembar,” ungkapnya.

“Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang rusak sebanyak 7 lembar, surat suara kelebihan kirim sebanyak 92 lembar, total pemusnahan pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 99 lembar,”jelasnya.

Kapolres Sarmi, Kompol Suparmin, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

“Pemusnahan sisa surat suara ini menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga transparansi proses Pilkada. Kami siap memberikan dukungan untuk memastikan setiap tahapan berlangsung dengan aman dan tertib” ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir untuk memastikan bahwa tidak ada sisa surat suara yang disalahgunakan.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten sarmi dapat berlangsung transparan, aman, dan sukses hingga selesai,” tutup.(rd)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Bagikan: