Tim Polri: Pamatwil dan Asistensi Pengamanan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Polda Maluku Utara - Lintas Polisi

Tim Polri: Pamatwil dan Asistensi Pengamanan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Polda Maluku Utara

Laporan : Anton

Malut – Mengoptimalkan peran Gakkumdu dalam rangka mengantisipasi maraknya pelaporan kasus dengan terbatasnya waktu penyelesaian perkara. Agar seluruh satker/satwil meningkatkan KKYD untuk mengantisipasi permasalaan-permasalahan yang akan terjadi dengan mengedepankan tindakan preentif dan preventif disamping tindakan hukum yang berkoordinasi dengan Bawaslu. (13/02/2024).

Agar didalam melakukan ploting personil yang akan melaksanakan pengamanan di TPS, PPK, dan KPU supaya memilih dan menempatkan personil yang betul-betul menguasai daerah tempat di tugaskan dan sebelum melaksanakan tugas agar di APP peran dan fungsi masing- masing. Sebelum melaksanakan serpas ke TPS kiranya perlu dilakukan pengecekan terkait dengan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk mengantisipasi permasalahan-permalsahan yang akan terjadi.

Satwil baik Polda maupun Polres/ta melakukan evaluasi tentang setiap tahapan Pemilu 2024 dalam rangka untuk mengetahui secara akurat tentang kelemahan / kekurangan serta melakukan langkah- langkah perbaikan menjelang tahap pemungutan dan penghitungan suara yang diperkirakan akan lebih rumit dan mempunyai nilai ancaman tinggi sehingga Polri mampu melakukan antisipasi setiap akan terjadinya permasalahan yang timbul dilapangan. tutur Kombes Pol Drs, A.M Kamal, SH.

Tim Pamatwili Asistensi terdiri.
1. Brigjen Pol Drs. HARI SANTOSO, S.I.K, Widyaiswara Kepolisian TK II Sespim Lemdiklat Polri, selaku Ketua Tim Pamatwil dan Asistensi.
2. Kombes Pol NANANG JUNI MAWANTO, S.I.K, Agen Intelijen Kepolisian Madya TK II Baintelkam Polri selaku Anggota Tim Pamatwil dan Asistensi
3. Kombes Pol Drs. AHMAD MUSTHOFA KAMAL, S.H, Kabagmitra Ropenmas Divhumas Polri, Karobindiklat Lemdiklat Polri
4. AKBP KISNADI, SKom, Kasubbagsumda Bagrendafung Rorenmin Itwasum Polri, selaku Sekretaris Tim Pamatwil dan Asistensi.

Cek kesiapan dan berikan APP yang jelas kepada personil yang akan melaksanakan pengamanan TPS dan bekali dengan per UU untuk mendukung kelancaran personil yang melakukan pengamanan apabila terjadi permasalahan di TPS. Siapkan pengamanan cadangan sehubungan dengan lamanya kegiatan pemungutan suara sampai dengan penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS yang diperkirakan mencapai 16 s/d 18 jam.
Lakukan pengawalan terhadap logistik maupun petugas pelaksana pemungutan baik pada saat menuju ke TPS maupun ke PPK, Personil yang melaksanakan pengaman TPS agar sebelum melaksanakan pengamanan terlebih dahulu harus menguasai dan maping lokasi/wilayah tempat di tugaskan, Agar personil yang melakukan pengaman TPS dibekali sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksaan tugas dilapangan, Agar dalam memploting personil di sarankan harus mempertimbangkan keamanan dengan memakai body sestym maupun body face.

Agar para kasatwil melakukan pengecekan lokasi TPS dan apabila ditemukan lokasi TPS yang rawan bencana alam supaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari dan memindahkan TPS tersebut ke tempat yang dianggap aman, Agar para kasatwil menyiapkan anggota quick respon (reaksi cepat) apabila terjadi permasalahan TPS baik itu ancaman teror maupun tindakan kejahatan lainnya, Diperintahkan kepada seluruh anggota yang melaksanakan pengamanan di TPS dilarang mencatat hasil perhitungan suara untuk mengantisipasi data tersebut dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang akan merugikan institusi Polri. tegas Kombes Pol Drs, A.M Kamal, SH.

(Visited 33 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *