Polisi Meringkus 2 Tersangka Kasus Pencabulan, 1 Tersangka Masih Buron.
TANGERANG, lintaspolisi—– Polres Metro Tangerang Kota telah mengungkap kasus kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan di panti asuhan Darussalam An-nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Zein mengatakan, berdasarkan pemeriksaan visum di RSUD Kabupaten Tangerang dan melalui proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terdapat 11 orang dan pemeriksaan terhadap korban RK (16).
“Dari hasil pemeriksaan terdapat 11 orang saksi terkuak fakta baru bahwa terdapat korban lain yaitu J (19) dan M (30),” paparnya Selasa, 8 Oktober 2024 saat konferensi pers.
Setelah itu pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban tersebut didapati 4 korban lainnya yaitu saudara DZ, FMK, MS, dan AK dan semua korbannya adalah laki-laki.
“Kami mendapati 4 korban lainnya yaitu DZ Laki-laki 8 tahun, FMK laki-laki 13 tahun, MS laki-laki 14 tahun dan AK laki-laki 20 tahun,” katanya.
Kemudian, Kapolres telah merinci para korban tersebut 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa.
Dalam penyidikannya telah melakukan pemanggilan dan penetapan tersangka sebanyak 3 orang yaitu Ketua yayasan Sudirman 49 tahun, Yusuf Bahtiar 30 tahun dan Yandi Supriadi 29 tahun selaku pengasuh di yayasan tersebut.
“Dari 3 orang yang dipanggil 2 orang yang datang, sedangkan yandi supriadi berstatus daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Pada tanggal 3 Oktober 2024 Polres bersama Dinas Sosial, P2T2A mendatangi panti asuhan tersebut, ada 13 korban lainnya termasuk 2 balita.