Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) CT hasil kegiatan KRYD Polres Mamberamo Tengah - Lintas Polisi

Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) CT hasil kegiatan KRYD Polres Mamberamo Tengah

Laporan: Anton

Papua – Kapolres Mamberamo Tengah memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan miras (minuman keras) hasil operasi cipta kondisi kewilayahan jelang Natal dan Tahun Baru.
Kamis ( 21/12/2020)

Pemusnahan miras Di Hadiri Langsung oleh Sekda Kab.Mamberamo Tengah
Mesir Jikwa S.Ap. Kapolres Mamberamo Tengah Kompol Rahman.S.sos.M.si. Danton Satgas Pamrahwan Raider BN 200 LETTU.Inf Reza Pahlevi S.Tr.,Han. Kepala Kampung Kobakma Mus Endambia Andreas Sanadi. Dan sejumlah personel Polres Mamberamo Tengah.

Acara pemusnahan miras tersebut Dari hasil barang bukti yang sitaan dari kegiatan KRYD ( Kegitan Rutin Yang Dirtinglatkan) dan dimusnahkan sesuai dengan berita acara pemusnahan,  tercatat sebanyak 72 botol minuman keras Lokal CT

Kapolres Mamberamo Tengah mengatakan pemusnahan Barang Bukti ini yang ditemukan pada Mobil Lajuran pada KRYD

” hasil dari Operasi ini kita mendapati minuman Lokal CT pada Kendaraan dari Wamena menuju Kobakma sebanyak 72 botol dan kami musnahkan agar mengurangi dan meniadakan pengonsumsi miras menjelang Natal dan tahun baru” pungkasnya

Sekda Kab Mamberamo Tengah Mesir Jikwa menambahkan, pemusnahan hasil sitaan minuman keras saat ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Mamberamo Tengah sehingga terkumpul minuman-minuman yang dalam aturannya tidak boleh diperjual belikan apalagi diminum.“ terima kasih kepada Polri dan jajaran yang sudah memberantas Miras ini agar mengurangi kalau bisa meniadakan miras yang masuk ke daerah ini agar Masyarakat bisa melaksanakan Natal dan Tahun baru dengan tidak adanya gangguan dari pengonsumsi Miras” ucap sekda Mamberamo Tengah

Pemusnahan miras dengan cara menuangkan botol yang berisi CT dibuang ke Selokan depan Mako Polres Mamberamo Tengah sehingga Masyarakat juga dapat melihat pemusnahan ini.

(Visited 2 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *