Kejari Taput Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Internet Berbiaya Miliaran Rupiah di Diskominfo Taput
LINTAS POLISI
Penulis : Golmen lumbanraja
Tapanuli Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much Suroyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare, dan Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan korupsi pengadaan “internet sevice provider” atau penyelenggara jasa internet berbiaya Rp.2,9 miliar.
Much Suryo mengatakan, pihak telah melaksanakan Perintah Penyidikan atas Sprint Lidik Nomor : 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 Jo. Sprint Lidik Tgl 05/01/2022 lalu.
“Kita mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan ke penyidikan demi mencari fakta-fakta dan mengungkap pelaku atau tersangka yang kemudian akan dinaikkan ke tingkat penuntutan,” terang Much Suroyo dalam keterangan resminya di Tarutung, Rabu (23/2).
Kasi Intel Mangasi Simanjuntak terangkan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi itu pada penggunaan anggaran tahun 2019.
Dimana sesuai pendapat ahli kerugian negara ditaksir sebesar 6M.
Lebih lanjut, pada 2019 terdapat alokasi anggaran pengadaan “internet service provider” senilai Rp.2.904.500.000, yang dikerjakan PT Icon+ dan PT Telemedia Network Cakrawala.
Kasipidsus Juleser lebih teknis menguraikan bahwa pada tahap penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan.
Dimana, dalam jangka waktu April-Desember 2019, realisasi yang terbayar adalah Rp.2.615.985.722, dengan 63 titik terpasang sesuai dengan Surat perintah kerja (SPK).
Sementara, sesuai dengan surat pesanan Dinas Kominfo dan pihak penyedia jasa ISP, pekerjaan dilaksanakan sejak 1 April 2019-31 Desember 2019.
“Akan tetapi sesuai bukti yang telah dikumpulkan melalui permintaan keterangan, ‘invoice’ dan dokumen lainnya, menunjukkan bahwa kegiatan pengadaan ISP telah dilaksanakan sejak 2018, dan dibuat seolah dilaksanakan pada 2019 sehingga bertentangan dengan pasal 25 Perpres nomor 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan Kepala LKPP nomor 9/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia,” jelasnya.
Berita acara aktivasi yang dibuat serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditanda tangani penyedia dari PT Icon dan panitia penerima hasil pekerjaan, semuanya dilaksanakan dalam satu hari, yakni pada 15 April 2019, sedangkan lokasi pemasangannya berbeda-beda dengan jarak yang jauh.
“Dokumen SPK dan kontrak yang dipegang oleh PT Icon dengan Dinas Kominfo berbeda-beda, sehingga diperkirakan , dokumen dan kontrak hanya formalitas semata,” sebut Juleser.
Bahkan, menurut jaksa, PT TNC belum menyajikan laporan perubahan pengembangan wilayah layanan dan persetujuan dari Dirjen penyelenggaraan pos dan informatika Kemenkominfo nomor 368 tahun 2013, dan tidak menyebutkan bahwa Kabupaten Taput menjadi salah satu wilayah pengembangan.
“Sejauh ini sudah lebih dari 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Dan ternyata perbuatan ini sudah terjadi sejak 2018 sampai 2021. Makanya kita kembangkan ke penyidikan umum,” Tegas Juleser mengakhiri.
Terpisah, awak media dari Poskota. Net, menyambangi Diskominfo Taput
Polmudi sagala untuk dimintai keterangan enggan menjawab dengan alasan tidak sempat karna ada yang telepon sambil beranjak pergi.