Polda Simbolon Kuasa Hukum PT.Zhejiang New World Minta Kepada Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra Tepati Janji - Lintas Polisi

Polda Simbolon Kuasa Hukum PT.Zhejiang New World Minta Kepada Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra Tepati Janji

LINTAS POLISI 

Laporan : Serdiman S

JAKARTA,LP – Perusahaan Umum Daerah Utama Sultar diduga telah melakukan perbuatan Wanprestasi dan tindak pidana penipuan kepada PT. Zhejiang New World, suatu Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Investor atas perjanjian Kerjasama Penambangan nomor : 018/utama Sultra- ZNW/Mining/XII/2019, meliputi Penggalian, Pemuatan dan Penjualan Hasil Tambang Nickel Ore.

Law Firm Polda Simbolon, Suwardi & Pertners yang berdomisili di Jakarta ditunjuk dan dipercaya menjadi kuasa hukum PT.Zhejiang New World atas kerugian yang dialaminya, mengatakan sebagai Perusahaan Daerah Utama Sultra yang menjadi Perusahaan Milik Daerah, harusnya memberikan contoh yang baik kepada para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, dimana ia berharap kepada Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra tersebut agar bisa mengembalikan uang Milik PT Zejiang New World.

” telah terjadi perbuatan dugaan tindak pidana penipuan atas klien kami yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra terhadap PT.Zhejiang New World yang bergerak pada biji nickel yang mengacu pada kerjasama Penambangan nomor : 018/utama Sultra- ZNW/Mining/XII/2019, dimana didalam perjanjian kliennya akan diberikan jaminan legalitas perizinan, keamanan, dokumen dokumen yang diperlukan serta diberikan 4 (empat) lokasi lahan penambangan biji Nickel,” ucap Polda Simbolon SH kepada awak media. Selasa malam (05/04/22).

Dikatakan, bahwa akibat perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.3,500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah,) dengan pembayaran yakni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan pada tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000,-.

” kami harus menyampaikan upaya upaya hukum yang ada di Indonesia, dan kami sebagai Badan Hukum berusaha membantu klient kami, dimana kami sebagai warga Negara Indonesia, dimata Indonesia kita punya badan Hukum, mematuhi melaksanakan tugas kita sesuai dengan ketentuan karena kami mempunyai itikad baik,” tegas Polda lagi.

“Kami sebagai Lembaga hukum sudah berkabar kepada Lembaga di Sulawesi Tenggara dan harapan kami agar klien kami bisa di perhatikan atas surat surat yang sudah menahun ini bisa langsung di tanggapi oleh pihak BUMD”,tambah Polda.

“Bahwa selama ini klien kami sudah menghubungi kepada pihak yang bersangkutan yakni Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra, dengan mempunyai itikad baik agar bisa mengembalikan uang tersebut, tetapi hingga selama ini tidak ada realisasinya,”tegas polda lagi.

Dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra, dinilai ada dugaan unsur penipuan kepada PT. Zhejiang New World. Dan pihaknya sudah kirim surat keberapa Instansi terkait yakni ke Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, BPK, Gubernur Sulteng, Kejaksaan Sulteng, Kedutaan RRC ,KPK, Kapolri ,Kepala Kejaksaan Agung, serta Ombusmaen, Menteri BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan.

(Visited 12 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *