Kasus Korupsi TPPU ASABRI Teddy Tjokro Di Jerat Pasal Berlapis - Lintas Polisi

Kasus Korupsi TPPU ASABRI Teddy Tjokro Di Jerat Pasal Berlapis

LINTAS POLISI

Penulis : Sumiyati, SH

JAKARTA,Tim jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), di Jakarta, pada Selasa (8/3). Jaksa penuntut umum menjerat Teddy Tjokro ke pengadilan dengan dakwaan berlapis.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, bos PT RIMO Internasional Lestari tetap dalam masa penahanan hingga waktu pengadilannya datang. Dalam kasus korupsi dan TPPU Asabri, Teddy Tjokro adalah terdakwa tambahan.

“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan terdakwa Teddy Tjokrosaputro di persidangan setelah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Tipikor,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (8/3/2022).

Ketut menyampaikan, Teddy dikenakan dakwaan kesatu primer, jaksa menebalkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara dalam dakwaan kesatu subsidair, jaksa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun dalam dakwaan kedua primer, jaksa menggunakan Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan dakwaan kedua subsidair, jaksa akan mendakwa dengan Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kejaksaan menetapkan Teddy Tjokrosaputro (TT) sebagai tersangka per Kamis (26/8) dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Dia merupakan saudara kandung Benny Tjokrosaputro.

“Menetapkan satu orang tersangka inisial TT selaku Presdir PT Rimo Internasional Lestari Tbk. Telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Bentjok dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

Teddy dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard menyatakan, Teddy dinilai terbukti turut serta membantu perbuatan saudara kandungnya dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di ASABRI.

“Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan besok,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruhnya kini tengah menjalani proses persidangan.

Mereka adalah Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; eks Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sepuluh korporasi manajer investasi (MI) juga ditetapkan tersangka. Perinciannya, PT Insight Investments Management. PT Millenium Capital Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Recapital Asset Management, PT Victoria Asset Management, PT Asia Raya Kapital, OSO Manajemen Investasi, PT Maybank Asset Management, PT Aurora Asset Management, dan PT Corfina Capital.

(Visited 3 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *