Hebat!!! Bangunan Kontrakan 40 Pintu di Kalideres Sudah di Segel 2 Bulan, Tetap Menjalankan Kegiatan, Satpol PP Kok Tutup Mata - Lintas Polisi

Hebat!!! Bangunan Kontrakan 40 Pintu di Kalideres Sudah di Segel 2 Bulan, Tetap Menjalankan Kegiatan, Satpol PP Kok Tutup Mata

LINTAS POLISI

Laporan : Patar Panjaitan
JAKARTA, Meski sudah di segel sejak 2 bulan lalu oleh Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, namun terlihat bangunan yang akan digunakan buat kontrakan sebanyak 40 pintu masih saja membandel dengan tetap bekerja untuk melanjutkan pembangunan.
Dari investigasi wartawan Poskota.Net di lapangan, melalui salah seorang pekerja yang tidak ingin di publikasikan namanya mengatakan, bahwa mereka di suruh untuk terus membangun bangunan kontrakan tersebut oleh pemilik bangunan yang terletak di jalan menceng raya  no 26, rt. 10/ rw 11. Kel tega alur  kec kalideres.
“Kami hanya disuruh untuk tetap bekerja meski bangunan ini sudah disegel sejak 2 bulan lalu, pemilik bangunan yang menyuruh,” kata tukang tersebut.
Hal ini sangat disayangkan, sebab tidak ada pengawasan yang ketat dari pihak satpol PP setempat. Bisa dikatakan satpol PP sudah dikangkangi oleh pemilik bangunan, seolah-olah pemilik bangunan kontrakan tersbut kebal hukum atau bisa di curigai ada kangkalikong kedua belah pihak.
“Mungkin ada damai-damainya, makanya pemilik bangunan berani menyuruh tukang bekerja meski sudah di segel, lihat saja pembangunan terus berjalan seolah-olah satpol PP tutup mata,” salahsatu warga sekitar yang juga tidak ingin namanya di tulis.
Usai dari bangunan kontrakan tersebut, awak media mencoba mendatangi kecamatan Kalideres untuk melakukan konfirmasi. Para awak media menemui Reza Nasution yang menjabat sebagai Citata Kecamatan Kalideres dirinya mengatakan mengetahui bahwa ada bangunan 40 pintu di wilayahnya,. Namun dirinya mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah di rekontek.
“Ya, bangunan itu sudah di rekontek, bahkan sudah di segel, coba pertanyaan kepada Kasatpol PP Jakarta Barat,” pintah Reza, kepad aawak media, beberapa hari lalu.M
peraturan  pemeritahan  DKI Jakarta, seharusnya  bangunan  sudah di bongkar atau di Rekontek selama 14  hari  kerja  setelah  SPB  di terbitkan,  rekontek wajib di turunkan, selanjutnya  Satpol PP melakukan  pembongkaran.
Namun nyatanya terbalik seolah sudah mendapat upeti, Satpol PP seolah tutup mata mengenai bangunan tersebut. Terpantau pemilik  bangunan rumah kontrakan, berinisial (J, L)  terkesan  kebal  hukum. Sehingga diduga berkorporasi dengan oknum pejabat berkompeten supaya bangunan rumah  kontrakan, milik yang aman  dari,  Tindakan  pembongkaran
“Ini tidak bisa di biarkan,  sebab ini sudah melanggar peraturan daerah (Perda) yang dibuat pemerintah setempat, kalau semua bangunan begini apa gunanya ada satpol PP,” tandas salah seorang awak media.
(Visited 8 times, 1 visits today)
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *