Hari pertama Operasi zebra cartenz 2024, Sat Lantas Polres sarmi menindak beberapa pengendara saat Razia - Lintas Polisi

Hari pertama Operasi zebra cartenz 2024, Sat Lantas Polres sarmi menindak beberapa pengendara saat Razia

Sarmi – Operasi Zebra Cartenz 2024 yang digelar oleh Satlantas Polres Sarmi di Jalan Depan toko best mart Lembah Neidam, Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, berhasil menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Selasa (15/10/2024)

Dalam operasi zebra kali ini selain Personil Sat Lantas Polres Sarmi juga melibatkan Kepala Samsat Daniel R. Turnip, S.E., M.M., Dansubden Pom 1712 Sarmi., Danpomal Sarmi, Kasi Propam Polres Sarmi Ipda Dolfinus Mikir, Kasiwas Aiptu Petrus Bivak, PNS Dispenda serta Anggota Subdenpom 1712 Sarmi dan Anggota Pomal Sarmi.

Dalam razia ini, ada beberapa pengendara motor terpaksa ditilang karena kendaraannya tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Kasat Lantas Polres Sarmi Ipda Ranto Sihombing, S.H., menegaskan bahwa operasi ini adalah yang perdana dan akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Alhamdulillah, razia hari ini berjalan lancar. Kami menghimbau masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang diperlukan,” kata kasat Lantas

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Sarmi menjelaskan bahwa fokus utama razia kali ini adalah pada pengendara yang melanggar, terutama yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

“Jadi, yang ditilang adalah mereka yang melanggar, dan kami lakukan penertiban bersama jajaran anggota yang saat ini bertugas,” tuturnya.

Diketahui, Operasi Zebra Cartenz tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Papua, termasuk di Polres Sarmi. Titik razia digelar di lokasi strategis seperti jlan depan Toko Best Smart Lembah Neidam Sarmi, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.

Hasil giat razia kendaraan bermotor dalam rangka OPERASI ZEBRA CARTENZ – 2024 Sat Lantas Polres Sarmi sebanyak 15 pengendara diantaranya Tilang / E Tilang sebanyak 3 (tiga) dan teguran sebanyak 12 (dua belas) kendaraan yaitu Kendaraan R6 : 2, Kendaraan R4 : 2, Kendaraan R2 : 8 rata-rata Pelanggar tidak dapat menunjukan SIM, TNKB mati atau tidak Terpasang dan tidak menggunakan HELM SNI

Selain memberikan tindakan berupa tilang, petugas juga Memberikan himbauan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.[rd]

(Visited 10 times, 1 visits today)
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *