Hakim Ketua PN Kota Tangerang Tidak Memberikan Keadilan Terdakwa Sutimah
TANGERANG,lintaspolisi com — Sutimah pedagang Pasar Kuta Bumi, Pasar Kemis, Tangerang dalam putusan hakim di vonis empat bulan penjara. Hakim ketua Ikhwan Hendrato, S.H, MH menyebut Sutimah terbukti melakukan pengasutan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sitimah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengasutan. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ikhwan Hendrato S.H, MH Hakim Ketua PN Tangerang.
Putusan tersebut berat sebelah diputuskan hakim pengadilan negeri Tangerang. Dipastikan Sutimah tidak melakukan perbuatan yang disangkakan kepada dirinya. Hakim majelis keliru menjatuhkan vonis hukuman.
Vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan Esty Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dijatuhi vonis 4 bulan penjara, majelis hakim menetapkan Sutimah tetap menjalani penahanan. “Menetapkan pidana itu harus dijalani terdakwa,” kata Ikhwan Hendrato S.H, MH Hakim Ketua PN Tangerang.
Hakim juga menyatakan h dial yang meringankan Sutimah yakni dirinya berlaku sopan dalam proses hukum tersebut. Selain itu, Sutimah yang memberatkan melakukan melakukan pengasutan kepada pedagang pasar Kuta bumi.
Menanggapi vonis hakim, pengacara Sutimah melalui kuasa hukum langsung mengajukan banding. Pengacara Kamarudin Simanjuntak SH,MH merasa putusan 4 bulan hakim tidak manusiawi dan tidak ada rasa keadilannya bagi kliennya Sutimah
“Bagaimana dikatakan pengasutan, sebab klien kami melakukan orasi biar mempertahankan hak mereka sebagai pedagang, seharusnya klien kami bebas,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Dasar itu kata Kamaruddin Simanjuntak SH MH menolak putusan dan menyatakan banding atas putusan hakim. Banding tersebut segera di kirimkan ke pengadilan negeri Tangerang.
“Banding untuk mendapatkan keadilan kepada klien kami, kami harus menyuarakan kebenaran dalam pengadilan,” paparnya.
Sementara Sutimah menyatakan menolak dirinya dikatakan melakukan provokasi dalam pengasutan yang disangkakan terhadap dirinya. Semua yang dituduhkan terhadap dirinya semua dilakukan ketua pedagang pasar Kholid.
“Kenapa saya yang disalahkan, hakim harus bertindak adil dan membela kebenaran bukan mendengarkan tuntutan JPU,” tegasnya
Tapi masalah terkait dirinya sudah diberikan kuasa terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak SH MH dan bermohon keadilan didapatkan dengan banding nanti. Pasalnya Sutimah mengakui dirinya tidak pernah melakukan pengasutan para pedagang.
Dalam pengadilan Negeri Tangerang hakim majelis menuntut Sutimah dengan Pasal 161 KUHP mengatur tentang penghasutan yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana.
(Erwin)