Giat Jum'at Curhat Mengenai Kalender Kamtibmas - Lintas Polisi

Giat Jum’at Curhat Mengenai Kalender Kamtibmas

Laporan: Anton

Mamberamo tengah – Melalui
Anggota SatBinmas Melaksanakan Giat Jum’at curhat mengenai Kalender Kamtibmas Dengan sasaran Kepala Suku dan Tokoh Pemuda Distrik Megambilis yang berada di perumahan Singgah di desa Kobakma. (Jumat 17/11/2023)

Bertempat di kediaman Bapak Jecksky Barusa* (kepala Suku Distrik Megambilis) yang berada di perumahan singgah taria di kobakma.

Anggota Sat Binmas menyampaikan tujuan giat yang di maksud untuk mempererat silahturahmi antara masyarakat dengan Polri khususnya anggota Polres Mamberamo Tengah.

Anggota Sat binmas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas untuk bersama-sama menjaga agar situasi di Kab. Mamberamo Tengah tetap kondusif khsusnya Desa Kobakma. Berhubungan dengan adanya kegiatan Syukuran KNPB anggota Sat Binmas juga menyampaikan agar masyarakat Distrik Megambilis tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dan dapat membantu Anggota Polres Mamberamo Tengah menjaga keamanan keutuhan NKRI.

#Adapun Tanggapan dan Tindak Lanjut dari Kepala Suku dan Tokoh Pemuda sebagai berikut :
Saya Meminta Bantuan Kepada pihak keamanan untuk mengamankan dan lebih tegas lagi dalam menindak oknum masyarakat yang menjadi virus atau otak kejahatan dalam kab. Mamteng. Dalam kesempatan ini juga Saya Kepala Suku tidak mendukung dengan adanya acara ataupun syukuran KNPB karna,aturan ,arah dan tujuan dalam organisasi tersebut sangat tidak jelas untuk kami orang papua. Saya ingin hidup tenang bersama masyarakat tanpa masalah yang merugikan satu sama lain. Saya juga akan menghimbau untuk masyarakat saya khususnya Distrik Megambilis tidak ada yang boleh ikut serta dalam giat syukuran tersebut, jika ada yang terlibat di kemudian hari terjadi hal yang merugikan oknum tersebut saya tidak akan membantunya. berhubungan dengan acara syukuran KNPB Kepala Suku meminta Agar setiap mobil ataupun motor yang baru masuk ke kab. Mamteng di periksa mengantisipasi mereka membawa miras atau barang-barang Terlarang lainnya.

(Visited 3 times, 1 visits today)
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *