Dua Tersangka Kasus Setubuh Anak Dibawah Umur Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Sarmi – Dua tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur AHK (31) dan HK (47) akhirnya diserahkan ke kejaksaan negeri jayapura siang tadi oleh penyidik pembantu sat reskrim polres sarmi. (Rabu, 18/05/2022)
Kedua tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ini diserahkan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri jayapura beberapa waktu lalu. Kasat reskrim polres sarmi Iptu Fransiskus taborat saat dikofirmasi via selulernya sore tadi membenarkan kegiatan tersebut bahwa kedua tersangka tersebut memang telah diserahkan beserta barang bukti mereka siang tadi,”ujar kasat reskrim.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka memang melakukan perbuatan yang sama, namun korban yang berbeda pula, sehingga kedua tersangka tersebut memiliki (dua) 2 berkas yang berbeda namun diserahkan secara bersama – sama, untuk AHK alias A melakukan persetubuhan terhadap korban AWK (13) dengan TKP kampung bagaiserwar distrik sarmi, sesangkan untuk HK alias H melakukan persetubuhan terhadap korban SI (12) yang statusnya masih bersekolah dengan TKP adalah kampung kasukwe,”terang Iptu taborat.
Untuk AHK pasal yang kami terapkan adalah tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D UU RI NO. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Jo 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU,”terang kasat reskrim.
lanjut dikatakan, sedangkan untuk HK kami jerat dengan pasal Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.
Kedua tersangka dituntut dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, namun untuk proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh kejaksaan negeri jayapura, dan kami berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan, dan saya juga memberikan apresiasi kepada penyidik yang telah menyelesaikan perkara ini dengan baik,”tutup kasat reskrim. (red)