Sosialisasi Netralitas ASN, TNI-POLRI dalam nenghadapi Pilkada 2024 di Kabupaten Sarmi
Laporan : Anton
Sarmi – Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP.,M.H. menghadiri giatl sosialisasi netralitas ASN, TNI-POLRI serta tolak politisasi sara, politik identitas dan money politik dalam menghadapi pilkada tahun 2024 di kabupaten sarmi yang bertempat di aula hotel Rivior distrik sarmi, kabupaten sarmi. Selasa (20/8/2024)
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kapolres Sarmi KOMPOL Suparmin,S.IP.,M.H, Ketua Bawaslu Sarmi Devisi SDM Obet Cawer, Kabag Pemerintahan Sarmi Ardin Jamal, Komisioner Bawaslu Sarmi Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Humas Oktovina Wanewar, Komisioner Bawaslu Sarmi Devisi Penanganan Perkara Herik Roni Twenty, Kasat Reskrim Polres Sarmi IPTU Yoga Dwi Arjuna,S.Tr.K, Pasi Intel Kodim 1712 Sarmi LETTU Czi Widodo Rahayu, Kapolsek Sarmi IPTU Suhartono,S.sos, Dandenpom Lanal Sarmi Letda Laut (PM) Slamet Sutarjo, Sekretaris LMA Sarmi Max Werinnusa,SH, Tokoh Adat Sarmi Adolof Dimo, Perwakilan dari BKPSDM Sarmi Piterlena Marwa, Staf Kesbangpol Sarmi Vicky Marey.SH, Ibu Pdt. Y. Tompodung, Perhimpunan pemilih indonesia prov papua Leon Buinay,S.Sos serta Anggota Staf Bawaslu Sarmi dan 25 orang tamu undangan.
Kegiatan diawali dengan Doa dilanjutkan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Menyanyikan lagu Mars Pemilu
Kemudian dilanjutkan Sambutan dari Ketua Bawaslu sekaligus membuka kegiatan dan menerangkan bahwa kegiatan ini bekerjasama dengan komponen lembaga adat dan masyarakat untuk menjaga netralitas TNI POLRI dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 di kabupaten sarmi.
Sosialisasi ini dikandung maksud untuk diketahui bahwa kenetralitas TNI-POLRI dan ASN yang harus dijaga dengan baik sehingga tidak terjadi sesuatu yang melanggar hukum dalam kenetralitas.ujarnya
“Bagian ini kami mengingatkan kepada ASN dan TNI-POLRI untuk tidak terlibat dalam proses tahapan Pilkada” dan Untuk kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI-POLRI serta tolak politisasi sara, politik identitas dan money politik dalam menghadapi pilkada tahun 2024 di kabupaten sarmi saya dengan menyebut nama tuhan yang maha esa saya membuka untuk umum.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Pemaparan materi dari Kasat Reskrim Polres Sarmi IPTU Yoga Dwi Arjuna,S.Tr.K tentang netralitas Polri menghadapi Pilkada 2024 yang menjelaskan tentang UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) , Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Selanjutnya Pemaparan materi dari Kabag Pemerintahan Sarmi Ardin Jamal tentang upaya pemerintah kabupaten sarmi dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2; 800- 5474; 246; 30; 1447.1/pm.01/K.I/09 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan.
Kemudian dilanjutkan Pemaparan materi dari Pasi Intel Kodim 1712 Sarmi LETTU Czi Widodo Rahayu tentang Netralitas TNI menghadapi pemilukada, Netralitas TNI definisi nya tidak membantu dan tidak ikut serta dalam kehidupan politik dan politik praktis.
Pedoman printah dan larangan TNI, Tidak diperbolehkan sebagai juru kampanye
Tidak diperbolehkan sebagai tim sukses bakal calon.
Dan dilanjutkan Pemaparan materi dari Komisioner Bawaslu Sarmi Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Humas Oktovina Wanewar tentang wujudkan Pemilukada kabupaten sarmi yang berintegritas, ASN, TNI dan Polri wajib netral, Netralitas ASN UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 39, UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia pasal 28.
Kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Tutup.[hs/rd]