Sat Samapta Berhasil Ungkap Kasus Penadahan dan Kembalikan Satu Unit SPM Kepada Pemliknya - Lintas Polisi

Sat Samapta Berhasil Ungkap Kasus Penadahan dan Kembalikan Satu Unit SPM Kepada Pemliknya

Laporan : Anton

Papua – Satuan Samapta Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap kasus penadahan dan mengamankan seorang pelaku berserta barang bukti berupa satu unit SPM Honda Beat Street di Lampu Merah Waena, Sabtu (23/3) siang.

Satu hari sebelumnya pada hari Jumat (22/3), Sat Samapta Regu 2 Dalmas telah mengembalikan satu unit SPM Honda Beat Street warna abu-abu kepada pemilknya. Motor tersebut ditemukan saat tengah berpatroli di lampu merah otonom, yang mana motor tersebut didorng oleh 2 orang tak dikenal dan ketika diperiksa kedua orang tersebut tidal dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaaraan yang mereka bawa.

Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota Iptu Budiman Sianturi pun angkat bicara. Ia menjelaskan setelah kemarin berhasil mengembalikan satu unit SPM, hari ini juga pihaknya melalui Personel Patmor Heram berhasil menngungkap kasus penadahan.

Kasat Samapta menjelaskan, berawal sekitar pukul 11.00 WIT, salah satu Personel Patmor Heram menerima laporan dari rekannya terkait adanya sepeda motor yang ditahan di dekat Lampu Merah Waena. Motor tersebut diketahui dalam kondisi kunci kontak yang sudah rusak dan tanpa menggunakan plat nomor. Personel yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan motor beserta pengendara motor yang bersangkutan.

“Pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa surat-surat. Motor dan pengendara kemudian diamankan ke pos Patmor Heram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Budiman.

Setelah memeriksa identitas motor, berdasarkan data dari Samsat, pemilik aslinya adalah bapak Suryadi. Personel kemudian menghubungi pemilik asli motor yang melaporkan kehilangan beberapa hari yang lalu pada Rabu, 03 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIT di sekitar Perumnas 2 Waena.

“Pemilik motor, Suryadi, SH, telah menyewakan motor tersebut kepada saudari berinisial IR sejak tanggal 02 Maret 2024, namun, menurut pengendara yang diamankan, motor tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp3.000.000,- di Expo Waena pada awal bulan Maret,” tambah Iptu Budiman.

Pelaku penadahan tersebut diketahui berinisial AE berprofesi sebagai mahasiswa. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke unit Reskrim Polsek Heram untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi yang diterbitkan disana.

Kasat Samapta, menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap pembelian barang bekas, terutama kendaraan bermotor, dan selalu melakukan transaksi dengan pihak yang terpercaya.(*)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *