Polres Mappi Limpahkan Kasus Miras Kepada Kejasaan Negeri Merauke - Lintas Polisi

Polres Mappi Limpahkan Kasus Miras Kepada Kejasaan Negeri Merauke

Mappi – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi menyerahkan MM, 21 Tahun, tersangka pembuat dan pengedar minum lokal jenis sopi/kaki anjing beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Dalam penyerahan dimaksud Kasat Reserse Nakoba Polres Mappi Iptu Edi Susanto menyerahan tersangka bersama barang bukti kepada Kejasaan Negari Merauke yang di terima langsung oleh Kasie Pidum Habibie Anwar, S.H., M.H, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (31/10/2024).

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mappi Iptu Edi Susanto saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri Merauke berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B-1629/R.1.15.3.Eku.1/10/2024 tentang pemberitahun proses penyidikan berkas perkara yang dinyatakan lengkap / P21.

“Setelah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan telah lengkapnya berkas penyidikan maka kami mengirimkan tersangka beserta barang bukti yang di kawal oleh penyidik ke merauke untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke.” ungkap Kasat. Senin (04/11/2024).

Ia juga menerangka untuk di ketahui bahwa tersangka merupakan pemain lama yang sering memproduksi miras jenis sopi / kaki anjing untuk diperjual belikan di kota Kepi. Tersangka MM melanggar Pasal 135 ayat 1 yang di atur dalam Pasal 64 angka 17 dalam peraturan pemerintah tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau kedua Pasal 204 ayat satu (1) KUH Pidana.

‘’Tersangka telah kami berikan teguran dan himbauan sebelumnya tetapi tersangka tetap menjalankan aksinya yaitu memproduksi miras jenis sopi/kaki anjing sehingga kami dari pihak berwajib mengabil langka tegas dengan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.” pungkas Kasat.

Pelimpahan tersangka pembuat dan penjual miras untuk proses sesuai hukum yang berlaku yang dilakukan oleh Polres Mappi sebagai bukti keseriusan dalam menindak tegas pelaku pembuat dan penjual miras di wilayah hukum Polres Mappi.[rd]

(Visited 1 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *