Pemkot Tangerang Terkesan Melarang Pemilik Tanah Sertifikat membangun Perumahan - Lintas Polisi

Pemkot Tangerang Terkesan Melarang Pemilik Tanah Sertifikat membangun Perumahan

TANGERANG – Lahan seluas 12.500 M2 di Rempoa , Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang di katakan warga milik PT Hana Kreasi Persada tidak bisa mendirikan bangunan oleh Pemkot Tangsel, ada apa ?

Menurut warga setempat lahan tersebut memang milik dari PT Hana Kreasi Persada, sebab telah memiliki setifikat. Tapi saat untuk mengurus ijin bangunan, tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat. Sehingga tanah yang seluas 1.2 Ha tersebut tidak bisa di manfaatkan oleh pemilik tanah.

“Kita heran, kok Pemkot Tangsel tidak mengeluarkan ijin, setahu kami PT Hana Kreasi Persada sudah mengantongi pemilikan tanah lengkap,” kata seorang warga yang tidak ingin namanya di publikasikan, kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Ditambahkan pria yang berumur 50 tahun ini, warga sangat mendukung apabila lahan tersebut difungsikan atau bisa dibangun bangunan seperti rumah. Tujuannya agar lahan tersebut tidak kosong karena kalau tidak diurus makanya terlihat seram. Sehingga warga berharap agar lahan tersebut dibangun perumahan.

“Kalau di bangun perumahan desa ini bisa menjadi ramai sehingga tidak terlihat kumuh dan seram,” terangnya.

Sementara warga lainnya menuturkan asal usul tanah SHGB No. 0340/ Rempoa yang dimiliki PT Hana Kreasi Persada berasal dari sertifikat Hak Milik No. 479/ Rempoa a.n Ny Darnelis yang di terbitkan oleh kantor agrari Indonesia yang sekarang menjadi Badan pertanahan Nasional pada tahun 1974.

“Setahu saya PT Hana Kreasi Persada pemilik ketiga terhadap bidang tanah tersebut sejak tahun 2038,” sebut warga setempat.

Sebagai warga setempat saya mendengar bahwa tanah jadi bermasalah meski sertifikat dan surat lainnya lengkap, permasalahan tersebut muncul ketika Pemkot Tangsel merubah RTRW Kabupaten Tangerang tahun 2008 -2010 mengubah peruntukan tanah yang sebelumnya pemukiman menjadi Situ.

“Saya dengar perubahan RTRW itu dilakukan oleh Pemkot Tangsel tahun 2011-2031,” paparnya.

Atas dasar tersebut PT Hana Kreasi Persada mengirimkan surat ke Pemkot Tangsel yang berisikan agar mengubah peruntukan tanah dari warna biru (situ) menjadi warna kuning (perumahan). Permohonan tersebut dilakukan berdasarkan PN no.13/PdT.G/2010/PN.SRG dan putusan Pengadilan tinggi No.13/ PDT/ 2012 / PT.BTN yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat Keputusan Gubernur Banten No. 953/Kep.438-Huk/2016 tentang Penghapusan Situ Kayu Atap dari Daftar Barang Milik Daerah Provinsi Banten

“Pernah saya dengar PT Hana Kreasi Persada sudah berapa kali mengirim surat ke Pemkot Tangsel tapi tidak pernah sekalipun membalas, dasar itu PT Hana Kreasi Persada mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap perda Tangsel No 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tangsel tahun 2011-2031,” ungkapnya.

Sedangkan ibu 4 anak yang juga warga setempat menyebutkan terkesan Pemkot Tangsel sangat memaksakan kehendak hanya ingin memberikan warna biru khusus pada tanah aquo pada RTRW milik PT Hana Kreasi Persada. Terbukti sampai dengan saat ini, sudah lebih 12 tahun pemerintahan Tangsel, tidak ada sedikitpun tanda-tanda atau usaha Pemkot Tangsel untuk menjadikan tanah Aquo sebagai situ.

“Hingga saat ini tanah Aquo ditanami pohon-pohon tidak ada genangan air apalagi Situ hanya terlihat sepanjang lahan tanah tersebut hanya dikelilingi pagar pembatas yang mempunyai IMB,” pungkasnya

Ditambahkannya dengan tidak diberikan ijin atas lahan tanah milik PT Hana Kreasi Persada ini membuat warga bertanya bagaimana kinerja dari Pemkot Tangsel. Seharusnya sebagai pemerintah tidak ada dasar untuk melarang pembangunan ditanah milik PT Hana Kreasi Persada yang memiliki setifikat dan surat lengkap.

“Hal ini saya kira sangat merugikan PT Hana Kreasi Persada sebagai pemilik tanah yang sah,” tandasnya.

(Visited 24 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *