Parah Diduga Dinas Cipta Karya Tangsel Merugikan Keuangan Negara terkait Tender 84.9 Miliar
BANTEN,lintas polisi.com –– Jelang Pilkada timbul tender yang diduga sarat akan kolusi dan nepotisme di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan yang berpotensi merugikan keuangan negara yang dimenangkan lewat Perusahaan Pemenang tender.
‘Muhammad Zukhamsyah’ Direktur Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) meminta Benyamin Davnie agar segera memutus kontrak proyek PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP pada pekerjaan ‘Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang’ senilai Rp 84,9 miliar, karena selain terindikasi kolusi dan nepotisme, dalam proses tendernya juga diduga penuh kecurangan.
“PT. Sumber sari Nusantara Group sebagai pemenang tender diyakini terlampau banyak menabrak aturan demi memenangkan paket senilai Rp 84,9 miliar itu, sehingga proses tender hanya formalitas karena paket proyek diduga sebelumnya sudah dikondisikan,” ujar Zulhamsyah, kepada wartawan (23/8/2024).
Menurutnya, proses pelaksanaan tendernya harus dievaluasi kembali karena telah menabrak aturan, namun hingga saat ini pihak Dinas Citata tidak melakukan nya. Atas kondisi tersebut, Wali Kota Benyamin Davnie harus segera bertindak untuk memutus kontrak proyek tersebut daripada bermasalah hukum nantinya.
“Termasuk PT. tersebut juga harus di Blacklist alias dikenakan sanksi Daftar Hitam, karena bentuk kecurangan tender yang dimaksud, yakni dalam melengkapi persyaratan Dokumen tender, PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Dokumen serta ‘bermain mata’ atau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan Pokja Pemilihan dan Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ” kata Zulhamsyah.
Dalam dokumen yang berhasil di update, dari 34 perusahaan yang ikut tender, hanya PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP yang memasukkan dokumen penawaran alias penawar tunggal dengan harga penawaran Rp.84.958.921.846,06 atau 97, 65 % dari nilai HPS sumber dana dari APBD Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel TA 2024.
Indikasi pelanggaran lainnya yang ditabrak oleh PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP sangat kuat. Diantaranya bahwa Nomor NPWP perusahaan tersebut serupa dengan NPWP PT. SURAMADU NUSANTARA ENJINIRING, yaitu bernomor 70.074.248.9-609.000.
“Belum lagi, saat mengikuti proses tender, Pokja Pemilihan menentukan Persyaratan Kualifikasi Teknis, yaitu memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. Dalam hal ini PT. SUMBER SARI NUSANTARA GROUP melampirkan 11 paket pekerjaan yang telah dikerjakannya, ” sambung Zulhamsyah.
Usut punya usut kuat dugaan bahwa Persyaratan Kualifikasi Teknis dalam hal kepemilikan pengalaman kerja dalam kurun waktu 4 tahun terakhir yang diklaim dikerjakan PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP sebanyak 11 paket itu, adalah merupakan pekerjan yang dilaksanakan oleh PT. SURAMADU NUSANTARA ENJERING
“Perlu diketahui, bahwa tujuan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021, salah satunya ialah menghasilkan Barang/Jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” sambungnya.
Sementara itu, lanjut kata Zulhamsyah, berdasarkan peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa menetapkan beberapa permasalahan yang dapat dikenakan sanksi Daftar Hitam kepada perusahaan Jasa Konstruksi, antara lain:
~Peserta tender menyampaikan dokumen atau keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen tender.
~Peserta tender terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran
~Peserta tender terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia.
Zulhamsyah mengatakan, berdasarkan rangkain sejumlah indikasi tindakan rekayasa atau manipulasi yang dilakukan oleh PT. SUMBERSARI GROUP demi memenangkan paket tender ‘Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang’ bernilai Rp 84,9 miliar itu, sudah selayaknya perusahaan tersebut diputus kontraknya dan sanksi Daftar Hitam patut dikenakan kepada PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP.
Selain itu, beredar isu dikalangan aktivis dimasyarakat, diduga Setda Pemkot Tangerang Selatan Ikut campur tangan didalamnya dengan cara menunjuk Pokja dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) untuk menjadikan tender itu di akad dengan pengantinnya.