Oknum PNs PUTR Binjai inisial Wyu Diduga Double Job, diminta Ka BKD Binjai Pecat oknum tersebut - Lintas Polisi

Oknum PNs PUTR Binjai inisial Wyu Diduga Double Job, diminta Ka BKD Binjai Pecat oknum tersebut

Laporan : adek Gintings

Binjai – lintaspolisi.com | Merasa tidak dihargai dan di permainkan dengan atas nama whyu seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang berdinas di Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai. Di pemberitaan sebelumnya saat media online lintaspolisi.com diundang untuk datang di kediaman beliau dan mengsepakati komitmen kompensasi pemberitaan tidak membuahkan hasil yang lebih baik,Senin ( 2/9).
Dalam aturan undang-undang PNS tersebut dilarang main proyek. Ini aturannya.

Larangan tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN

PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Hal serupa terjadi dengan seorang yang memiliki potensi di dinas pekerjaan umum dan tata ruang ( PUTR) atas nama Wahyu yang saat ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, dirinya sedang asik mengkerjakan sebuah proyek swasta yang bergerak di bidang Jaringan internet.

Dalam persoalan ini, Wahyu sangat piawai dalam pengurusan dokumen ijin, dan pengamanan setiap pekerja dilapangan jika merasa tidak nyaman laporan bisa diteruskan oleh Wahyu.

Wartawan media online lintaspolisi.com merasa disepelekan dan kucilkan saat dikonfirmasi dengan mandor yang merasa dirinya sebagai pemimpin dilapangan beberapa hari yang lalu.

Berupa rilis berita ditayangkan, Wahyu dengan entengnya berbicara dengan wartawan media lintaspolisi.com untuk takdown pemberitaan sebelumnya dan disepakati dengan kompensasi.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, Wahyu meminta kepastian di siang hari Sabtu (31/8). Untuk mengtake down berita, dibalik itu semua jelas dibutuhkan kompensasi dan kesepakatan bersama.

Setiba dihari Sabtu ( 31/8), Wahyu tidak bisa menepati janjinya yang dimana dalam hal itu sudah disepakati bersama, masuk pesan berupa “Dr hasil komunikasi kami td Nnt ad tim pengacara atau tim kuasa hukum mereka menhubungi kalian Dn mereka mau tau titik permasalahan nya No hp dn nama kalian sudh ku kasi sm mereka
Ok terimakasih sudh mau nunggu lama ya”.

Wartawan media online lintaspolisi.com tidak mendapatkan kabar baik malah mendapatkan Sebuah intimidasi datang dari Wahyu yang seolah-olah dirinya merasa tidak nyaman dengan kompensasi tersebut.

Wahyu berdalih bahwa persoalan tersebut sudah diambil alih oleh perusahaan.sementara itu tidak ada sangkut pautnya antara kompensasi dengan tim kuasa hukum yang akan diturunkan untuk berjumpa dengan media online lintaspolisi.com.

Media online lintaspolisi.com, tidak disengaja jumpa dengan Seorang anggota LSM di Binjai, dalam pertemuan tersebut secara langsung media online ini mengungkapkan apa yang sudah terjadi.

Mendengar secara langsung persoalan yang ada, Anggota LSM dj Binjai yang tidak mau disebutkan namanya ini,kepada media online ini dirinya menjawab dan mengatakan ” Kepala BKD Binjai harus bisa menyikapi persoalan yang ada, harus bisa memanggil atas nama Wahyu sebagai PNS di kota binjai, dan memberikan teguran keras,” tegasnya.

Ditambah lagi, “jika perlu, BKD Kota Binjai untuk memecat atas nama Wahyu sebagai PNS di kota Binjai, sebelum terjadi itu semua, sebaiknya atas nama Wahyu lebih baik mengundurkan diri dari PNS daripada dipecat kan sayang tidak mendapatkan pensiun,” pintanya.

(Visited 65 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *