Masih Tahap Gugatan Perdata, Pasar Kuta bumi dibongkar
Laporan :Bobbi
TANGERANG,poskota.net –Pasar kuta bumi masih dalam gugatan dengan nomor 313/Pdr.G/2024/ PN TNG / LAW FIRM “VIKTORIA” Advocad dan konsultan hukum KOMARUDIIN SIMANJUNTAK, S. H, M.H.
PD. Pasar Niaga Kerta Raharja, paksa membongkar pasar kuta bumi, para pedagang pasar menolak menunggu sidang pengadilan, kamis 18-04-2024.
Sementara Gugatan tersebut diketahui di gelar 22 april 2024 mendatang di pengadilan.Tetapi Perumda memaksakan untuk membongkar.
Ibu Rina selaku sekretatis Koperasi pasar Kita bumi, Dasar pedang pasar menolak pembongkaran , karena izin usaha yang dikeluarkan PD. Pasar Niaga Kerta Raharja akan berakhir 2029, dan juga belum ada sosialisasi bahwa ada pembongkaran, dan biar semua tau Pembangunan pasar ini suadaya masyarakat pedagang bukan dari pemerintah ungkapnya.
“Pembangunan Pasar uang para pedagang, kenapa Perumda Seenaknya mau membongkar, ” Ungkapnya.
suti imah Ketua koperasi pasar kuta bumi dia juga selaku wartawan tapi dalam perkara pasar tersebut dia telah di tahan di polres tangerang kurang lebih 40 hari tahun lalu dengan bantuan komaruddin akhirnya dia keluar.
“Seharusnya bukan saya ditangkap, ini sudah setingan dari Perumda agar pedagang takut dan pindah ke relokasi yang disiapkan, ” tandanya.