Kapolsek Sarmi Kota merespon TKP Dugaan tindak Pidana Pengancaman dan Pengrusakan
Sarmi – Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos merespon aduan dari masyarakat an.Yohan Sosomar (Korban) melalui via telepon bahwa terjadi dugaan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakan yang dilakukan oleh Sdra. Berinisial “OY” yang terjadi Di Rumah milik korban yang beralamat di Kamp. Bagaiserwar II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten sarmi. Kamis 12/9/2024
Kapolsek menjelaskan Sekitar Pukul 07:00 wit, Terduga pelaku dalam keadaan di pengaruhi alkohol ribut di depan rumah korban mengancam korban dengan sebelah pisau tombak karena korban tidak keluar dari dalam rumah sehingga terduga pelaku merusak pintu rumah milik korban dengan cara di tikam dengan ujung pisau mengakibatkan pintu rumah tersebut rusak.
Dan Penyebab terduga pelaku melakukan Pengancaman dan Pengrusakan terhadap korban hanyalah kesalahpahaman.
Setelah Kapolsek dan Anggota Piket mendatangi TKP kemudian anggota mengambil dokumentasi foto dan barang bukti pengrusakan.
Dari hasil di tkp kapolsek berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 buah sebilah pisau tombak.
Saat ini terduga pelaku tersebut di amankan di rutan Polsek Sarmi Kota.
Kapolsek menjelaskan “Permintaan dari korban bahwa laporan kejadian ini tidak perlu di proses hukum namun di selesaikan berdasarkan Keadilan restoratif atau retoratuve justice” pada hari jumat tanggal 12 September 2024 sekira pukul 08.00 wit bertempat di polsek sarmi kota. Tutup.[rd]