Kapolsek Bonggo lakukan Pertemuan bersama para Pemilik Hak Ulayat
Sarmi – bertempat di Kampung Tarontha (kediaman Bapak Kepala Kampung Tarontha) telah berlangsung pertemuan bersama para Pemilik Hak Ulayat, yang dipimpin oleh Ipda Yustus Maudul, SE., M.Si (Kapolsek Bonggo). Selasa (10/9/2024)
Adapun pemilik hat ulayat yang hadir dlam pertemuan tersbut diantaranya Bapak Victor Samai, Bapak Onesimus Dawes, Bapak Kornesles Winderi, Bapak Demas Sakweray, Bapak Mesak Aboway, Bapak Anton Dawes, Anton Werbabkay, Oktovianus Dawes dan Ibu Hadijah Keuw Keuw.
Adapun Maksud dilakukan pertemuan bersama para Pemilik Hak Ulayat tersebut dalam rangka Kapolsek Bonggo sikapi rencana aksi pemalangan jalan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 di Kampung Kiren oleh para Pemilik Hak Ulayat dikarenakan belum terbayarkannya Aset Pemda Kab. Sarmi yang ada di wilayah Bonggo Raya.
Kapolsek Bonggo memberikan waktu kepada para Pemilik Hak Ulayat menyampaikan alasan sehingga akan melakukan pemalangan jalan.
Dan penyampaian Bapak Onesimus Dawes, alasan rencana dilakukan aksi pemalangan dikarenakan belum ada pembayaran Aset oleh Pemda Kab. Sarmi. Padahal administrasi sudah kami kumpulkan untuk masuk dalam Sidang Perubahan pada bulan Agustus 2024.
Kemudian kapolsek Bonggo memberikan penjelasan bahwa Sepengetahuan saya setiap ada Sidang Perubahan Anggaran, maka ducument-documentnya akan diverifikasi oleh Pemda Kabupaten Sarmi, dan bila sudah dilengkap selanjutnya diajukan ke Pemda Provinsi Papua untuk diverifikasi kembali selanjutnya bila documentnya sudah lengkap baru diajukan ke BAPENAS RI untuk sahkan, selanjutnya baru Anggarannya direalisasikan masuk ke KAS Daerah, kemudian baru diteansfer ke masing-masing Rekening Pemilik Hak Ulayat dan Hal yang saya jelaskan diatas, agar lebih tepat pihak Pemda Kab. Sarmi atau pihak Panitia Aset yang dapat menjelaskan lebih terinci.
Untuk itu saya minta tolong kepada para Pemilik Hak Ulayat sebagai orang tua-tua saya, untuk hari Kamis tanggal 12 Sepetember 2024 tidak dilakukan aksi pemalangan jalan. Biarlah kita tunggu berproses sampai tiba saatnya juga dibayarkan. Ujar Kapolsek
Kemudian Bapak Onesimus Dawes dan para Pemilik Hak Ulayat yang ada, bersepakat bahwa kita harus mengundang kembali para Pemilik Hak Ulayat yang tidak hadir saat ini untuk kita pertemuan pada besok hari.
Kapolsek Bonggo bersama para Pemilik Hak Ulayat, sepakat beberapa hal yang harus kita sikapi bersama, yaitu: Para pemilik hak ulayat mengindahkan permintaan Kapolsek Bonggo, agar pada hari Kamis, 12 September 2024 tidak dilakukan aksi pemalangan, namun akan didiskusikan dulu dengan seluruh pemilik hak ulayat yang saat ini belum hadir. Untuk itu kita harus rapat lagi lengkap pemilik hak ulayat pada hari Rabu, 11 September 2024 di kediaman Bapak Ondoafi Onesimus Dawes Kampung Kiren Distrik Bonggo.
Para pemilik hak ulayat meminta Kapolsek Bonggo berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kab. Sarmi untuk hadir besok hari Rabu, 11 September 2024 di kediaman Bapak Ondoafi Onesiumus Dawes untuk menjelaskan terkait dgn tindak lanjut Sidang Perubahan Anggaran untuk pembayaran aset Pemda Kab. Sarmi di wilayah Bonggo Raya. Jika tidak ada yang datang menjelaskan maka aksi pemalangan jalan hari Kamis, 12 September 2024 tetap dilakukan.
Dan kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah Apabila pada pertemuan hari Rabu tanggal 11 Sepetember 2024, pihak Pemda Kab. Sarmi tidak ada yang hadir memberikan penjelasan, maka sangat dimungkinkan rencana aksi pemalangan jalan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 dilakukan oleh masyarakat Pemilik Hak Ulayat di wilayah Bonggo Raya dan Guna mencegah terjadinya aksi pemalangan perlu dilakukan koordinasi dengan Pemda Kab. Sarmi untuk bersedia hadir pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pada pertemuan di Kampung Kiren. Tutup.[aps]