Kapolres Sarmi Bersama Tim Supervisi Saber Pungli Melaksanakan Sosialisasi di Pemda kabupaten sarmi - Lintas Polisi

Kapolres Sarmi Bersama Tim Supervisi Saber Pungli Melaksanakan Sosialisasi di Pemda kabupaten sarmi

Sarmi – Bertempat di gedung sekertariat kabupaten Sarmi Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP., M.H., bersama Tim Supervisi Saber pungli UPP Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli di Pemda kabupaten Sarmi, (rabu, 23/10/2022)

Kedatangan rombongan Supervisi Saber Pungli UPP Papua yang diketuai Kasubag Dumasanwas Polda Papua Kompol Sarwoko, S.Sos disambut oleh PJ.Bupati Sarmi bersama jajarannya

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Bupati Kab Sarmi Ir Iman Djuniawal, kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP.,M.H., kasubag Dumasanwas itwasda Polda Papua Kompol Sarwoko,S.Sos, Kasubbag Renmin Itwasda Polda Papua Erlina Hendriastuti, SE, pemeriksa keuangan, perlengkapan dan proyek pembangunan pada kejaksaan tinggi Papua Supriyadi, SH.,MH, pemeriksa Perdata dan TUN pada kejaksaan tinggi Papua, Auditor Muda Aprida, SE.,Ak, PPUPD Muda Ari Kurniawan, S.T., Auditor Muda Adi, SE, Auditor pertama Hajrah, SE, PPUPD pertama Selvi Lumempouw, SE, Kasubag Inspektorat, Danlanal Sarmi, Pasintel Dim 1712 Sarmi, Kasatpol PP KAB SARMI, Kalar BPBD Kab Sarmi, Kadis PUPR Dunas KUPR, PPA Inspektorat , Kadis P dan K, Kadis Perikanan, staf duk Capil Kab Sarmi , PH. Ka BPKAD, Irban II Inspektorat, Kadis DP2KB, Irban I Inspektorat.

Ketua tim Kompol Sarwoko, S.Sos memaparkan visi dan misi UPP saber pungli yaitu terwujudnya pelayanan publik pada kementrian lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari Pungutan Liar , membangun sistem pencegahan dan pemberantasan Pungli serta membangun dan menginternalisasi budaya anti Pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat,” ujarnya.

Dasar Hukum UPP Saber Pungli Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, Peraturan Mendagri nomor 977/5065/SJ/2016 tanggal 30 Desember tentang penegasan pembentukan dan penganggaran unit pemberantasan pungli tingkat provinsi, kabupaten/kota, Surat keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/397/2016 tanggal 2 desember 2016 tentang pembentukan unit saber pungli di provinsi papua.

“Satgas saber pungli sesuai pasal 4 Perpres nomor 87 tahun 2016 mempunyai wewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantasan Pungli, melakukan Operasi tangkap tangan dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementrian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai peraturan perundang undangan”, terangnya.

“tugas prioritas Satgas Saber Pungli yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan Pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi dari dinas /instansi terkait dan sistim laporan yang berhubungan dengan pungli, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan pemberantasan Pungli, memberikan rekomendasi kepada Bupati/walikota untuk berikan sanksi kepada pelaku pungli,” tuturnya.

PJ.Bupati Sarmi selesai mendengarkan paparan dari ketua tim saber pungli, menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan pungutan liar (Pungli) di Wilayah Kabupaten Sarmi, setiap pelayanan yang dilakukan terkhusus instansi yang banyak berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Terus lakukan pelayanan masyarakat yang memiliki SOP atau standar, sehingga tidak ada lagi keterlambatan pelayanan oleh proseduralnya. Pelayanan yang utama terpenting adalah pelayanan dalam memberikan informasi. “Terang PJ bupati.[rd]

(Visited 4 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *