Jaringan internet My Republik ilegal. Saat dikonfirmasi tidak bisa menunjukkan bukti ijin yang sudah diurus - Lintas Polisi

Jaringan internet My Republik ilegal. Saat dikonfirmasi tidak bisa menunjukkan bukti ijin yang sudah diurus

Laporan : team

Binjai – lintaspolisi.com | Perkembangan jaman di dunia internet semakin maju dan pesat, pemerintah meluncur kan sampai ke pelosok desa agar terpenuhi dan terbuka wawasan dunia luar dapat diketahui bersama.

Selain telekomunikasi ( Telkom ), pihak swasta yang bergerak di dunia jaringan Internet salah satunya termasuk My republik saat ini sedang gencar-gencarnya meluncurkan produk pemasaran agar terpasang sesuai sistem, Jumat ( 30/8).

Dalam dunia usaha baik itu besar maupun kecil bentuk usahanya harus dan wajib memenuhi syarat berupa ijin usaha seperti Nomor Induk Berusaha
( NIB ), Surat Ijin Usaha Perdagangan
( SIUP ).

Dalam hal ijin tersebut, pengusaha dari perusahaan swasta yang bergerak di dunia internet yang bernama My Republik apakah memiliki persyaratan resmi memiliki ijin ?

Menurut informasi yang diterima dari pekerja dilapangan memaki helm putih tidak mau disebutkan namanya saat di konfirmasi dengan media lintaspolisi.com mengatakan ” semua urusan ijin baik itu tentang pengamanan maupun perihal ijin diserahkan kepada Wahyu”, sebut salah satu pekerja.

Sambungnya, “setelah itu, seorang pekerja menelpon Wahyu untuk mengkonfirmasi bahwa kedatangan tamu dari media online lintaspolisi.com tidak membutuhkan waktu lama, sang Wahyu berbicara ke pekerja menolak dan tidak menghargai kehadiran media lintaspolisi.com”, kata seorang pekerja.

Wahyu yang dimana dalam hal ini rutinitas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintah kota binjai, namun dalam peraturan pemerintah tentang PNS tidak dibolehkan untuk bermain proyek baik itu swasta maupun negeri yang bergerak sudah jelas.

Dapat kita simpulkan, bahwa perusahaan swasta yang bergerak di bidang jaringan internet yang bernama My Republik secara resmi pekerjaan dilakukan secara ilegal.

Mulai dari tahapan penggalian tanah tidak dapat menunjukan ijin sampai ketitik yang fatal berupa ijin usaha tidak dapat menunjukan. Dalam hal ini pemerintah kota binjai kecolongan lagi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD ).

Elemen masyarakat yang dalam hal ini diwakili dengan Adek Gintings seorang warga jln perintis kemerdekaan Kel.pahlwan kecewa melihat baik itu pengusaha maupun pengawas lapangan yang bekerja dan dipercaya dalam hal ini.

Adek Gintings berharap kepada pemerintah kota binjai untuk bisa menindak tegas pengusaha swasta yang bernama My Republik agar bisa membuat ijin usaha. Dibalik itu semua sebagai bentuk rasa peduli terhadap pembangunan kota binjai kedepannya.

Regulasi sejatinya larangan penyebar luasan jaringan internet tanpa izin itu sangat jelas. Bahkan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Seperti yang disebutkan dalam undang – undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Sebagaimana telah dirubah dengan UU No 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipat kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP

Bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

(Visited 71 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *