Aksi Keramaian 2 April, Kapolresta “Silahkan Bila Sesuai Prosedur Tapi Ganggu Ketertiban Umum, Kami Bubarkan”
Laporan : Anton
Papua – Terkait rencana aksi keramaian oleh kelompok yang menamakan diri Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme (FRPAM) pada Selasa besok disambut baik oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si.
Kapolresta KBP Victor Mackbon menegaskan, pihaknya akan memberikan ijin bahkan memfasilitasinya jika kelompok tersebut memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI, namun jika aksi yang dilakukan nantinya mengganggu ketertiban umum atau kepentingan hak orang banyak tentunya akan dibubarkan.
“Bila memenuhi syarat formil sesuai peraturan yang berlaku menurut Undang-undang maka aksi tersebut akan kami ijinkan dan fasilitasi agar tidak mengganggu ketertiban umum, namun jika dalam melakukan aksinya nanti mengganggu ketertiban umum atau kepentingan hak orang banyak, maka sudah tentu akan ditangani sesuai SOP kami, atau dibubarkan,” tegas Kapolresta, senin (1/4) siang.
Kapolresta menerangkan, aksi keramaian yang akan diaspirasikan kelompok tersebut masih terkait video kekerasan yang viral akhir-akhir ini dengan pelaku oknum TNI. “Pada Jumat lalu walau tak berijin tentang aksi yang sama, sempat kami berikan kebijakan untuk menyampaikan aspirasi mereka di tempat, tepatnya di Gapura Uncen Abepura, setelah itu massa aksi bubar secara teratur,” ungkap Kapolresta.
“Hormati hak-hak orang lain, kepentingan umum harus selalu di jaga. Keharmonisan yang sudah terjalin jangan sampai dirusak oleh kelompok-kelompok yang dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas demi keuntungan pribadi, golongan maupun kelompok,” tambah Kapolresta.
Lebih lanjut KBP Victor Mackbon juga menyampaikan, untuk peristiwa tersebut kini tengah ditangani serius oleh Para Petinggi TNI, dimana 13 prajuritnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan dan ditahan.
“Terkait peritiwa tersebut, Para Pimpinan TNI juga sudah melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, sementara untuk oknum pelakunya ada 13 anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan proses penyidikan. Hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan gentleman dari Instansi TNI, mari kita hormati dan cukup ikuti saja perkembangannya, tidak perlu membuat hal-hal yang merugikan,” kata Kapolresta.
Kapolresta KBP Victor Mackbon juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat mulai dari warga hingga para Tokoh maupun Ketua Paguyuban, kiranya jangan mudah untuk terprovokasi oleh isu-isu yang bertujuan mengganggu kelancaran kondusifitas Kamtibmas.
“Ketertiban umum adalah tanggung jawab kita semua, mari bersama bergandengan tangan menjaga kondusifitas Kamtibmas di lingkungan kita dengan mendukung aparat keamanan TNI-Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.(hp/rd)