Biadab Sopir dan Kernet Melakukan Percobaan Pembunuhan Sadis Terhadap Penumpang Wanita - Lintas Polisi

Biadab Sopir dan Kernet Melakukan Percobaan Pembunuhan Sadis Terhadap Penumpang Wanita

LINTAS POLISI

Penulis : Erwin Silitonga

TANGERANG, Sadis perbuatan sopir angkot dan kernetnya, demi mendapatkan harta korban penumpang nya, keduanya rela melakukan tindakan kekeraan serta pemerkosaan serta percobaan pembunuhan.

Akibat perbuatan biadab oleh pelaku IS (22) dan GG (24) korban SP (24) mengalami trauma dan takut ketemu dengan orang lain dan selalu bengong. Selain trauma korban juga mendapat lurah memar di kepala, leher, badan serta paha.

Perbuatan pelaku terhadap korban begitu sadis, selain melakukan kekerasan fisik, korban juga di perkosa berkali-kali, setelah itu, agar menghilangkan jejak korban di buang dari jembatan sungai ciujung Kabupaten Serang.

Menanggapi hal ini Kapolresta Tangerang Kombes.Pol.Zain Dwi Nugroho, SH,S.IK,M.SI dalam konfersi pers, di halaman Polres Tigaraksa mengatakan Satreskrim Polresta Tangerang dalam 2 hari berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan serta percobaan pembunuhan tersebut.

Penangkapan pelaku IS dan GG dilakukan di dua tempat berbeda. Penangkapan berdasarkan Laporan dan pengembangan Satreskrim Polresta Tangerang. Dipaparkan Kapolres Kombes Zein Dwi Nugroho korban SP (24), kamis (20/01/2022) pukul 00.30 wib naik angkot jurusan Serang Balaraja untuk menjenguk orang tuanya yang datang dari Lampung, didalam angkot hanya ada 3 orang, yaitu korban, kedua pelaku yang merupakan supir dan kernek.

“Didalam perjalanan kernek menutup pintu angkot dan korban dipukuli dan ditendang serta dicekik lehernya dan menimpahkan ban serep, kemudian pelaku memperkosa korban didalam angkot” ucapnya.

Ditambahkan Kapolres Kombes Zein pelaku memastikan korban sudah mati, kemudian oleh supir dan kernek korban dibuang ke sungai ciujung Kabupaten Serang, setelah korban dilempar ke sungai, korban sadar dan menyelamatkan diri dengan cara berenang ketepi dan meminta bantian kepada masyarakat sekitar.

Korban dibawa warga untuk melaporkan ke Polsek Ciujung,dan dilangsunh dilakukan pengembangan dari Satreskrim Polresta Tangerang, dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku yaitu IS dan GG. Kedua Pelaku berhasil ditangkap ditempat berbeda.

“Pelaku merupakan residivis pemerkosaan yakni IS dan GG residivis Curanmor, yang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap”, ujarnya.

Dalam perbuatan yang cukup keji ini Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis,yaitu 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 340 jo 53 KUHPidana dan Pasal 338 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

(Visited 8 times, 1 visits today)
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *