Uang Konsumen Sebesar 1,1 Miliar korban Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency Dikembalikan Kejari Tangsel - Lintas Polisi

Uang Konsumen Sebesar 1,1 Miliar korban Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency Dikembalikan Kejari Tangsel

Penulis : Firdaus

TANGERANG -– Para korban kasus penipuan berkedok bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency mulai bernafas lega, setelah hak mereka dikembalikan Kejaksaan Tinggi, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/10/2023).

Pengembalian uang konsumen atas penipuan  tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah yakni Victor Wirawan (VW) Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) langsung di serahkan kepala Kejari Tangsel Silpia Risalina kepada perwakilan korban penipuan Meyliana yang didampingi pengacara.

Dalam kasus ini, otak pelaku penipuan Victor Wirawan (VW) tidak sedikitpun ada niat untuk kembalikan uang para korban. Sehingga dirinya di hukum lebih berat 2 tahun penjara ketimbang hukuman di terima Bachtiar  dan Tan Robby Kenly hanya di jatuhkan vonis 4 bulan.

“Uang ini saya serahkan kepada perwakilan dari korban penipuan perumahan Bhuvana Village Regency kepada ibu Meyliana,” ungkapnya saat mengembalikan uang konsumen, Selasa (12/10/2023).

Kasie Intel Kejaksaan Tangsel Hasibullah menyampaikan dari atas putusan pengadilan dalam perkara atas nama Victor Wirawan (VW) Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) hari ini kami mengembalikan uang senikai 1,1 Miliar kepada perwakilan konsumen Meyliana.

“Uang ini merupakan hak konsumen korban penipuan bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency, kami dari kejari Tangsel kembalikan uang konsumen 1,1 Miliar yang dikembalikan terdakwa,” paparnya.

Meyliana berkata sangat berterima kasih dengan dikembalikan hak mereka, karena dalam memperjuangkan hak tersebut sudah dilakukan waktu sangat panjang. ” Penantian kami selama ini berbuah manis, terima kasih kepada kejaksaan tinggi Tangsel, jaksa dan pengacara,” terangnya.

Sementara itu, tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah masing – masing yakni Victor Wirawan dan Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK). Dalam putusannya, Ketua Majelis  vonis ketiga tersangka dengan hukuman yang berbeda.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4.

(Visited 29 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *