Sekitar 500 pedagang kuta bumi menolak revitalisasi pasar - Lintas Polisi

Sekitar 500 pedagang kuta bumi menolak revitalisasi pasar

Laporan : Firdaus

Tangerang – Pemerintah kabupaten Tangerang, Bupati, melalui PD pasar / Perumda yang berencana memindahkan pasar kuta bumi mendapat perlawanan dari para pedagang bertempat di Pasar kuta bumi Pasar kemis,kab, Tangerang 4/8/ 2023.

Pihak pedagang yang diwakili oleh: Koperasi Pedagang Pasar Taman ( KOPPASTAM ) Kuta bumi ingin mempertahankan hak para pedangang mana kala ijin hak pedangang berakhir pada tahun 2027.

Sementara menurut sekertaris koppastam pedagang bu rina pihak perumda tidak memikirkan nasib para pedagang, paskah pandemic covit 19, pertumbuhan ekonomi baru mulai tumbuh, sekarang sudah mau di revitalisasi, tuturnya

ucapan terlontar dari pedagang yang namanya tidak mau disebut. Dimana hati Nuraninya ?

selain itu Pertemuan tahun 2019 berupa silaturahmi tiba tiba di suruh pindah tanpa sosialisasi ujar ujang .

Menurut kelompok pedagang Direktur Perumda pinny widiayanti S.E, M.M tidak pernah melakukan sosialisai Revitalisai namun hanya datang silaturahmi, atau pertemuan biasa tidak membahas program revitalisasi , tiba tiba sudah mau di revitalisasi, yang menjengkelkan adanya gaya premanisme sebagai bentuk keinginan perumda untuk revitalisasi ujar mereka.

Perlunya di pertimbangkan aspek sosial sehingga tidak merugikan hak orang banyak dan yang terpenting pembinaan pedagang agar bisa lebih maju sampai detik ini programnya belum ada yang di luncurkan khususnya di kota bumi menurut pengakuan pedagang pasar yang di temui media di lokasi .

REViTALISASI pasar kuta bumi yang mendapat penolakan dari pedagang kiranya Bupati tangerang melalui PD Pasar/ perumda agar dapat di pertimbangkan dan tidak di lanjutkan ujar kelompok pedagang secara beramai ramai.

Sebanyak 500 orang pedagang di Pasar taman kuta bumi menolak revitalisasi dan menghimbau kepada pemerintah agar mengindahkan hak hak pedagang sehingga terwujud hubungan yang dinamis .

Pedagang mendaftarkan diri ke pihak pemasaran dengan cara paksa ? Dan pedagang kuta bumi pertanyakan P4KB dengan ruang lingkupnya, serta surat pernyataan yang harus di buat oleh pedagang dengan waktu mikir cuma 1 malam alias 12 jam tutur sekertaris koppastam bu rina.

Perwakilan kantor pemasaran membuat keputusan yang sangat merugikan pedagang, mana kala pedagang harus membuat surat penyataan. Bahkan menurut pengakuan pedagang ke media mereka di paksa tanda tangan ungkap sekertaris koppastam .

Pedagang saat ini harus bayar OTJ ( uang tanda jadi ) tetapi uang tersebut tidak di ketahui kemana Juntrungannya, dan masuk kemana ujar Rina sekretaris koppastam dan beserta pedagang yang lain dari koperasi koppastam yang di temui media di lokasi .

Sebanyak dua juta rupiah bahkan ada tiga juta uang tanda jadi yang harus dibayar sebagai tanda jadi, bahkan setiap hari pedagang di mintain uang 100 ribu lebih setiap hari .kemana ya uangnya ?

Selain menolak pedagang juga masih menginginkan;

* perpanjangan hak pakai 20 tahun kedepan .

* pedagang melihat masih layak di gunakan .

* pedagang belum mempunyai uang yang harganya Ratusan juta dan sangat pantastis harganya, jangankan untuk bayar ratusan juta buat makan aja sudah pusing .

* Belum adanya surat edaran dari Bupati kepada pedagang terkait Revitalisasi.

kami juga masih punya hak pakai sampai 2027 tapi sudah mau di revitalisasi ujar pedagang

Intimidasi yang dilakukan oknum pemasaran, oknum TNI inisial Ag kepada pedagang pasar kuta bumi Menjadi perhatian khusus masyarakat

Dihimbau kepada pemerintah daerah kabupaten tangerang, penengak hukum agar segera melakukan tindakan hukum kepada pelaku oknum tersebut agar tidak semena mena kepada orang lemah ujar mereka.

Menurut pedagang Sampai saat ini bukti kepemilikan sertifikat induk no B 9271 – GS. 3271/97 yang awalnya dimiliki oleh Pt, BUMI SERBA INDAH seluas 200.915 M2 yang telah menyerahkan ke pemda berdasarkan sertifikat hak pakai atau hak pengelolaan tidak dapat di buktikan keberadaannya .

Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri no 1 tahun 1987, instruksi menteri dalam negeri no 30 tahun 1990 tentang penyerahan prasarana lingkungan utilitas umum dan fasilitas sosial perumahan kepada penerintah daerah.

Dugaan manipulasi alih fungsi sebagian tanah fasos dan fasum yang semula untuk peruntukannya untuk pasar dan terminal kuta bumi ternyata menjadi tanah komersial untuk mendirikan puluhan Ruko di sekitar pasar kuta bumi.

untuk Di ketahui pasar kuta bumi didirikan berdasarkan swakelola dari pihak pengembang dan koppastam dan tanah tersebut Fasos dan Fasum warga perumahan BUMI SERBA INDAH .dan peruntukanya untuk pasar dan terminal kala itu ujar pedagang

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *