Jatuh Dari Mobil, Warga Kampung Lakwame Meninggal Dunia
Laporan: Anton
Wamena – Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya tangani kasus Laka Lantas tinggal yang mengakibatkan salah satu penumpang mobil lajuran meninggal dunia di Kampung Lakwame, Distrik Tagime, Selasa (19/12) pukul 15.30 Wit.
Korban Atina Yikwa (55) meninggal dunia akibat terjatuh dari atas mobil saat menumpang dari Pasar Tagime menuju ke Kampung Lakwame.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Lantas Ipda Toni Alua saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaku pengemudi mobil berinsial IW (22) serta barang bukti mobil jenis Toyota Hilux dengan No. Pol PA 8118 BC warna hitam telah diamankan di Polres Jayawijaya.
Kasat menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelaku mengemudikan mobil toyota hilux No.Pol PA 8118 BC warna hitam dari pasar tagime hendak menuju Wamena, kemudian korban hendak numpang ke Kampung Lakwame. Kemudian setibanya di Kampung Lakwame korban hendak turun dengan memukul mobil namun karena sopir atau pelaku tidak mendengarkan kode tersebut akhirnya korban melompat dari mobil yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian wajah dan lutut.
“Pelaku tidak mengetahui bahwa korban telah melompat dari mobil sehingga pelaku tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan. Setibanya di Pasar Jibama ketika hendak antri mobil di terminal pelaku mendapat informasi bahwa penumpang yang numpang di mobil dari Pasar Tagime terjatuh dari atas mobil dan meninggal dunia sehingga pengemudi mobil takut dan melaporkan kejadian ke piket Lantas Polres Jayawijaya dan mengamankan diri,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan bahwa korban sempat dilarikan ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis, namun dalam perjalanan korban telah dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini telah ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya, dimana pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Jayawijaya,” pungkas Kasat.
“Pengemudi R4 mobil Toyota Hilux No.Pol K 2003 A warna hitam melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga lalai terhadap penumpangnya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 UULAJ No.22 Tahun 2009,” tutup Kasat Lantas.