Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Penipuan Melalui Platform Quotex - Lintas Polisi

Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Penipuan Melalui Platform Quotex

LINTAS POLISI

Laporan : Serdiman Arnold S

JAKARTA, Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich Bandung, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui platform Quotex.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Doni dengan 90 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap saksi juga telah dilakukan seperti saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli hukum, serta saksi korban. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat pelanggaran hukum.

“Langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka serta penahanan,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Ramadhan mengungkapkan, alasan penahanan secara objektif, yakni Doni Salmanan terancam pidana penjara lebih dari enam tahun, yaitu 20 tahun. Sementara, sisi subjektif menunjukkan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Ditambahkan Ramadham, penyidik akan menelusuri aset tersangka Doni Salmanan. Penelusuran itu dalam kaitannya dengan kasus tersebut dan pengembangannya dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Dia menuturkan, penyidik akan menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan kepada pihak manapun, meskipun keluarga. Aliran dana akan diperiksa baik keluar maupun yang masuk ke dalam rekening.

“Jadi terkait tppu semua aliran dana dari tersangka kepada siapapun kepada keluarga, orang lain atau pihak manapun sumber dari tindak pidnannya akan disita,” katanya.

Penyidik, kata Ramadhan, menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis,” ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler milik Doni Salmanan dengan merk iPhone seri ke-13, akun Youtube King Salman, e-mail yang terkoneksi dengan akun Youtube dan Quotex, lalu ada juga satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, bundel bukti transefer deposito dan withdraw, serta flashdisk yang berisi file hasil unduh video Youtube King Salman.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.

(Visited 6 times, 1 visits today)
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *